Sony Sonjaya Siap Bongkar Aktor Besar Kasus Korupsi MBG, Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

JAKARTA — Markaberita.com

Penanganan perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik setelah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator dalam kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Melalui tim kuasa hukumnya, Sony disebut ingin bekerja sama dengan penyidik guna membantu mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.

Kuasa hukum Sony menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk mendukung proses penegakan hukum secara terbuka dan transparan. Selain itu, pihaknya juga berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Klien kami ingin memberikan keterangan secara jelas agar perkara ini dapat dibuka secara utuh dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar kuasa hukum Sony kepada wartawan.

Baca Juga  Politisi Senior PPP dan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Permohonan sebagai justice collaborator disebut akan segera diajukan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam waktu dekat.

Kasus dugaan korupsi MBG sendiri sebelumnya mencuat setelah aparat penegak hukum menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan program pelayanan pemenuhan gizi yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

Penyidik mendalami dugaan adanya pelanggaran dalam proses penunjukan mitra pelaksana, pengadaan barang dan jasa, hingga penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pengumpulan dokumen dan barang bukti dari beberapa lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian luas masyarakat karena program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang berkaitan langsung dengan kebutuhan gizi masyarakat dan pelayanan publik.

Baca Juga  Penerima MBG Akan Dievaluasi, Siswa SMA Berpotensi Tak Lagi Masuk Prioritas

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, independen, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

RED