Laporan 21.800 Unit tapi Fisik Hanya 2.117, GERTAK Desak Kejagung Periksa Pengadaan Motor Listrik MBG

Hukum, Nasional72 Dilihat

​Jakarta, Markaberita.com  — Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) secara tegas meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera turun tangan memeriksa dugaan manipulasi dalam proyek pengadaan kendaraan operasional motor listrik. Proyek tersebut merupakan fasilitas pendukung untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN).

​Desakan ini mencuat setelah GERTAK menemukan adanya kontradiksi yang sangat tajam antara data laporan administratif dan realisasi di lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 21.800 unit kendaraan diklaim telah rampung pengerjaannya. Namun, hasil pengecekan fisik di lapangan menunjukkan angka yang jauh berbeda, yakni hanya mencapai 2.117 unit.

​Ketua Umum GERTAK, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa selisih angka yang fantastis ini tidak boleh sekadar dianggap sebagai kesalahan administratif belaka. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas akar permasalahan secara transparan dan berlandaskan alat bukti yang kuat.

​“Kami meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas dan transparan. Jangan berhenti pada persoalan administrasi atau angka di atas kertas. Harus ditelusuri siapa yang membuat laporan, bagaimana proses verifikasi dilakukan, berapa anggaran yang sudah dibayarkan, dan apakah terdapat kerugian keuangan negara,” ujar Ahmad Fauzi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

 

Baca Juga  Sony Sonjaya Siap Bongkar Aktor Besar Kasus Korupsi MBG, Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

​Dalam proses pengusutan ini, GERTAK menuntut penelusuran menyeluruh mulai dari alur pembuatan laporan, mekanisme verifikasi internal, pencairan anggaran, hingga potensi kerugian negara yang timbul. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses secara adil tanpa adanya intervensi atau pihak yang kebal hukum. Selain itu, penyidik juga didorong untuk secara berkala mempublikasikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada masyarakat.

​Mengingat Program MBG menyangkut kepentingan masyarakat luas, rantai pengadaannya harus bersih dari praktik penyimpangan guna menjaga integritas dan kepercayaan publik. GERTAK menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum ini secara konsistent dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta kewenangan institusi penegak hukum.

Baca Juga  Tak Ada MBG Selama Libur Sekolah, Anggaran Negara Berpotensi Hemat Rp3 Triliun

​“Kami mendukung Kejagung bekerja secara independen dan profesional. Bongkar seluruh fakta berdasarkan alat bukti. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Kalau terbukti ada tindak pidana, proses seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum,” pungkas Ahmad Fauzi.

​Sikap tegas ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan GERTAK dalam mendorong Kejagung agar proaktif mengawasi serta menindak segala potensi penyelewengan anggaran pada program-program strategis nasional di Badan Gizi Nasional.(red).