Markaberita.id | Jakarta, 9 Desember 2025 – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengumumkan telah menerima surat kaleng dari mantan Direktur Keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk, perusahaan yang dimiliki oleh Jusuf Hamka, pada 1 Mei 2025. Surat tersebut berisi dugaan praktik korupsi dalam proses perpanjangan konsesi ruas tol dalam kota Cawang-Tanjung Priuk-Ancol-Pluit.
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, dalam keterangannya kepada wartawan hari Selasa (9/12/2025), mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan, bahkan Direktur Utama PT CMNP, Fitria Hamka, telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Surat kaleng dari mantan Direktur Keuangan PT CMNP tersebut memuat sejumlah temuan krusial yang dinilai merugikan negara:
- Perpanjangan Konsesi Prematur dan Tidak Sesuai Aturan: Masa konsesi ruas tol Cawang–Tanjung Priuk–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025. Namun, konsesi ini diperpanjang selama 35 tahun hingga 31 Maret 2060 tanpa melalui proses evaluasi maupun lelang, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
- Cacat Hukum: Perpanjangan ini dituangkan dalam Akta Notaris No. 06 tanggal 23 Juni 2020. Keputusan ini dilakukan empat tahun sebelum masa konsesi berakhir. Padahal, menurut Pasal 78 ayat (3) PP No. 23/2024, evaluasi seharusnya dilakukan paling cepat satu tahun sebelum konsesi berakhir (Maret 2024). Selain itu, Pasal 78 ayat (2) mewajibkan pengembalian jalan tol kepada negara setelah masa konsesi usai, bukan diperpanjang secara langsung kepada pengelola sebelumnya.
- Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah: Perpanjangan yang cacat hukum ini berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. Potensi kerugian akibat tidak dilakukannya lelang ulang atau pengalihan ke BUMN diperkirakan mencapai Rp 15–20 Triliun.
Dugaan ini juga diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat serangkaian pelanggaran oleh PT CMNP dalam dua dekade terakhir:
- Perpanjangan Prematur (LHP BPK 2020): Konsesi diperpanjang pada tahun 2020 tanpa evaluasi, padahal seharusnya baru bisa dievaluasi pada tahun 2024. Hal ini bertentangan dengan UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 56 yang mengharuskan pengembalian jalan tol ke negara setelah konsesi berakhir, serta PP No. 15 Tahun 2005 dan PP No. 23 Tahun 2024 yang mewajibkan evaluasi menyeluruh sebelum perpanjangan.
- Manipulasi Keuangan (LHP BPK 2015): Biaya pemeliharaan jalan tol senilai Rp 1,2 triliun dibebankan kepada APBN, padahal merupakan kewajiban PT CMNP.
- Kontribusi Tidak Layak (LHP BPK 2018): PT CMNP hanya menyetor 1,5% dari pendapatan kotor, jauh di bawah rata-rata industri sebesar 3–5%. Selain itu, tunggakan denda keterlambatan sebesar Rp 320 miliar tidak ditagih oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
- Konflik Kepentingan (LHP BPK 2012): Salah satu Direktur PT CMNP adalah mantan pejabat BPJT, yang membuka celah kolusi dalam penetapan tarif dan konsesi.
KAKI menyebut bahwa sejumlah rekomendasi BPK telah diabaikan oleh pihak terkait, termasuk:
- Pembatalan perpanjangan konsesi karena tidak sesuai prinsip evaluasi dan value for money.
- Penagihan seluruh tunggakan denda dan kekurangan kontribusi negara.
- Audit investigatif lanjutan oleh KPK RI atau Kejaksaan Agung atas dugaan manipulasi dan mark-up pelaporan keuangan.
KAKI telah mengirimkan surat ke PT CMNP pada Juni 2025 untuk klarifikasi, namun belum mendapatkan tanggapan.
Surat kaleng tersebut juga menyertakan informasi berupa tautan mengenai dugaan perilaku amoral pemilik PT CMNP, Jusuf Hamka, dan keluarganya, yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai agama, mengingat klaim Jusuf Hamka sebagai anak angkat ulama besar Buya Hamka. Bukti-bukti yang dilampirkan antara lain:
- Dugaan perilaku melela (LGBT) dari putra Jusuf Hamka yang dimuat dalam tautan $https://melela.org/perubahan-farid-setelah-melela/$.
- Dugaan foto-foto syur dan panas yang tidak etis dari putri pemilik CMNP yang merupakan Dirut PT CMNP.
- Dugaan bisnis prostitusi pemilik PT CMNP dalam tautan $https://blog.tempoinstitute.com/wp-content/uploads/2018/03/6-Investigasi-Hiburan-Malam.pdf$.
- Dugaan perilaku tidak sopan kepada karyawan wanita yang banyak dilaporkan kepada KAKI.
Sebagai respons, Sekretaris Jenderal KAKI, Muhammad Ansor Mu’min, dilaporkan oleh Jusuf Hamka di Polda Metro Jaya dan sempat ditahan selama 24 jam untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
”KAKI berharap kepada Kapolda Metro Jaya agar turun tangan menangani perkara yang menimpa Sekjen KAKI. KAKI juga sudah mengirim surat perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto yang ditembuskan kepada Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI, Kapolri, Kapolda, serta Jaksa Agung untuk melindungi kegiatan-kegiatan KAKI, pegiat anti rasuah, yang selalu membongkar kejahatan-kejahatan korupsi besar seperti korupsi di PT PGN, Jiwa Swara, Pertamina, dan lainnya,” pungkas Arifin.(Red)





