Krisis Tata Kelola BSI: Saat Aturan OJK dan ESDM Dicuekin Demi Debitur Bermasalah

Ekonomi, Nasional157 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com — Lonjakan signifikan pada portofolio piutang dan pembiayaan yang direstrukturisasi oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dari Rp15,7 triliun pada 2024 menjadi Rp23,7 triliun pada 2025—atau mencatatkan kenaikan fantastis sebesar Rp8 triliun dalam kurun waktu satu tahun—kini berada di bawah sorotan tajam publik.

​Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, menilai angka lonjakan tersebut tidak sekadar mencerminkan dinamika portofolio, melainkan menyimpan indikasi kejanggalan serius yang berpotensi merugikan keuangan bank. Menurutnya, manajemen BSI patut diduga mengabaikan mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, khususnya dalam penerapan prinsip kehati-hatian (prudent banking), ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (23/09/2026).

Baca Juga  Mikael Jasin, Juara Dunia Barista 2024, Berkolaborasi dengan Arummi Cashew Milk dan Titik Temu Coffee: Minuman yang Terinspirasi dari WBC 2024

​Sorotan utama GSBK tertuju pada penanganan fasilitas pembiayaan PT GENG, badan usaha yang bergerak di sektor distribusi gas. Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.03/2014, restrukturisasi pembiayaan wajib mensyaratkan prospek usaha yang baik serta kemampuan bayar yang nyata pasca-restrukturisasi. Namun, Febri menegaskan bahwa pemberian restrukturisasi kepada PT GENG sangat tidak layak dilakukan, mengingat debitur tersebut telah mengalami tren penurunan usaha secara berkelanjutan sejak tahun 2017.

​Lebih jauh, GSBK menguliti rekam jejak restrukturisasi PT GENG yang diberikan secara berulang sebanyak tiga kali—yakni pada tahun 2017, 2020, dan 2022—meskipun Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas fasilitas tersebut telah membengkak hingga Rp18,4 miliar per 31 Desember 2024. Ironisnya, debitur secara konsisten mencatatkan pelanggaran kovenan (covenant breach) tanpa tindakan korektif tegas dari bank. Pelanggaran tersebut mencakup ketiadaan laporan keuangan in-house triwulanan, absennya laporan keuangan audit tahunan oleh Kantor Akuntan Publik rekanan BSI, kegagalan membentuk Debt Service Reserve Account (DSRA) senilai satu kali angsuran berjalan, hingga pengabaian kewajiban pengalihan rekening pembayaran penjualan gas dari customer baru ke rekening PT GENG di BSI maksimal dua bulan setelah restrukturisasi efektif berjalan.

Baca Juga  MiiTel Raih 4 Penghargaan BOXIL SaaS Award Summer 2023

​Tidak berhenti pada aspek kovenan perbankan, Febri juga membongkar adanya cacat kepatuhan regulasi sektoral. Pada proses restrukturisasi tahun 2020, BSI terindikasi meloloskan restrukturisasi tanpa mempertimbangkan kepatuhan terhadap Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 35 ayat (2), yang secara tegas membatasi pelaksanaan kegiatan usaha niaga selain kepada pengguna akhir (end-user) maksimal dua tahun sejak regulasi tersebut berlaku.

​Menutup pandangannya, GSBK menyayangkan minimnya sentuhan penegakan hukum terhadap tata kelola perbankan bermasalah. Febri menilai lemahnya pengawasan membuat jajaran komisaris dan direksi lembaga perbankan kerap kebal hukum dan luput dari radar pemanggilan aparat penegak hukum seperti Bareskrim Polri, KPK, serta Kejaksaan Agung, sekalipun terindikasi menabrak berbagai lapis regulasi di sektor keuangan dan energi.(red).

Baca Juga  Halo Robotics Perkenalkan Sniffer4D Nano2: Sistem Deteksi dan Pemetaan Multi-Gas untuk DJI Dock 2