CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Mark Up Anggaran di Jakarta Smart City

Megapolitan150 Dilihat

​MARKABERITA.ID | Jakarta, 18 Februari 2026 – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark up) pada Unit Pengelola Jakarta Smart City, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Desakan ini muncul menyusul temuan kejanggalan dalam alokasi anggaran layanan teknologi informasi tahun 2025 dan 2026.

​Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa sejumlah proyek pengadaan layanan digital di unit tersebut menunjukkan tren kenaikan harga yang tidak rasional dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dalam analisisnya, CBA menyoroti tiga komponen pengadaan utama yang dinilai mengalami pembengkakan harga yang signifikan:

  1. ​Layanan Komputasi Awan (Cloud): Anggaran tercatat melonjak dari Rp5,8 miliar pada 2025 menjadi Rp7,4 miliar pada 2026. Terdapat kenaikan sebesar Rp1,6 miliar yang dinilai tanpa dasar urgensi yang jelas.
  2. ​Sewa Bandwidth CCTV: Pengadaan tahun 2026 senilai Rp5,3 miliar dianggap janggal karena terdapat selisih sekitar Rp1,2 miliar jika dibandingkan dengan rasio nilai pengadaan tahun sebelumnya yang mencapai Rp6,5 miliar.
  3. ​Sewa Bandwidth Sensor & CCTV Banjir: Proyek vital ini menelan anggaran Rp12,1 miliar, atau diduga lebih mahal Rp2,3 miliar dari nilai wajar sekitar Rp9,7 miliar.
Baca Juga  Eks Kasatpol PP DKI Kembali Disorot! Harta Walikota Jakpus Anjlok 63,5% Saat Utang Meroket 212%

Uchok menegaskan bahwa penggelembungan anggaran pada sektor pengendalian banjir sangat mencederai kepentingan publik. Mengingat banjir adalah masalah kronis Jakarta, efisiensi anggaran seharusnya menjadi prioritas utama.

​”Jika anggarannya saja sudah membengkak tanpa alasan jelas, bagaimana publik bisa berharap teknologi ini benar-benar bekerja efektif mengatasi banjir? Jangan sampai gagasan ‘kota cerdas’ justru berubah menjadi ironi bagi masyarakat,” ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (18/2).

CBA meminta Kejaksaan Agung tidak hanya memeriksa dokumen administratif, tetapi juga melakukan audit investigatif terhadap proses penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) di Unit Pengelola Jakarta Smart City. Langkah tegas dari penegak hukum diperlukan agar transformasi digital Jakarta benar-benar berjalan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Menagih Janji Keselamatan di Balik Triliunan Subsidi Transjakarta

​”Kami meminta Kejagung turun tangan untuk memastikan ada atau tidaknya rekayasa harga. Jangan sampai mimpi Jakarta menjadi kota cerdas justru menjadi mimpi buruk akibat praktik korupsi,” tutup Uchok.(Red).