Buntut Aksi 19 Januari, LPMLK Penuhi Panggilan Inspektorat: Desak Pembersihan Calo di BPN Jakarta Timur

Hukum, Megapolitan132 Dilihat

​MARKABERITA.ID | Jakarta, 18 Februari 2026 – Perjuangan Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) dalam membenahi carut-marut pelayanan pertanahan memasuki babak baru. Hal ini menyusul kehadiran perwakilan LPMLK di Gedung Inspektorat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan keterangan resmi terkait aksi massa yang digelar di Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur pada 19 Januari lalu.

​Kehadiran LPMLK di Jakarta Pusat pada Rabu (18/2) ini merupakan respons atas surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Inspektorat Kementerian ATR/BPN guna mendalami tuntutan mahasiswa terkait dugaan praktik non-prosedural di lapangan.

​Koordinator Lapangan LPMLK, Rahmat Himran, menegaskan bahwa langkah kooperatif ini menunjukkan bahwa gerakan mereka didasari oleh bukti-bukti otentik, bukan sekadar gertakan di jalanan.

Baca Juga  FPPJ Dukung Ketegasan BP BUMD: Target Investasi dan Dividen BUMD Jakarta Jangan Diturunkan

​”Kami telah menerima surat klarifikasi dari Inspektorat terkait aksi massa di Jalan HM Harsono, Jakarta Timur, Januari lalu. Sebagai warga negara yang taat hukum, kami hadir memberikan keterangan secara mendalam. Ini bukti bahwa aksi kami nyata, bukan ‘kaleng-kaleng’,” tegas Rahmat usai pertemuan di Gedung Inspektorat.

​Dalam agenda klarifikasi tersebut, LPMLK menyampaikan beberapa poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN demi memutus mata rantai mafia tanah dan praktik pungutan liar.

​Poin Tuntutan Utama LPMLK:

​Investigasi Langsung (Turun Lapangan): Mendesak Inspektorat untuk tidak hanya melakukan evaluasi administratif di balik meja, melainkan melakukan audit lapangan secara mendadak (sidak) ke Kantah Jakarta Timur.

Baca Juga  Padepokan Hukum Indonesia Kirim "Surat Cinta" ke Komisi Informasi Pusat, Protes Kinerja Lamban Terkait Sengketa PLN

​Pembersihan Ekosistem Calo: Menuntut tindakan tegas dalam menyisir dan membersihkan oknum serta calo liar yang masih bebas beroperasi di lingkungan kantor ATR/BPN Jakarta Timur.

​Transparansi & Kepastian Hukum: Memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan sesuai standar operasional (SOP) tanpa hambatan birokrasi yang sengaja diciptakan.

​Rahmat juga menambahkan bahwa keresahan masyarakat terhadap keberadaan calo di sekitar kantor pertanahan sudah mencapai titik jenuh. Ia meminta kementerian melakukan “bersih-bersih” secara radikal.

​”Kami meminta Inspektorat harus turun ke bawah. Sisir dan bersihkan calo-calo liar yang ada di sekeliling kantor ATR/BPN Jakarta Timur. Masyarakat butuh kepastian hukum dan pelayanan yang bersih dari korupsi,” pungkasnya.

Baca Juga  Putusan MK 15/PUU-XXIII/2025: Era Kekebalan Hukum Jaksa Resmi Tamat

​Langkah proaktif LPMLK ini diharapkan menjadi momentum bagi Kementerian ATR/BPN untuk melakukan reformasi internal yang signifikan, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh Kantor Pertanahan agar senantiasa menjaga integritas dalam melayani publik.(Red).