Padepokan Hukum Indonesia Kirim “Surat Cinta” ke Komisi Informasi Pusat, Protes Kinerja Lamban Terkait Sengketa PLN

Hukum, Nasional192 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Merasa kecewa dengan lambannya proses penanganan sengketa informasi, Padepokan Hukum Indonesia (PHI) secara resmi mengirimkan “surat cinta” kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) Pusat, Selasa (09/06/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas tidak adanya kepastian hukum dalam proses persidangan permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan oleh PHI.

​Hendri Wilman Gultom, SH., MH , selaku kuasa hukum PHI, mengungkapkan kekecewaan mendalam tepat di depan kantor KIP Pusat. Ia menilai bahwa ketidaktegasan KIP dalam memproses perkara telah menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait tata kelola ketenagalistrikan nasional. Menurutnya, lambannya KIP dalam melakukan pemeriksaan terhadap termohon, yakni PT PLN (Persero) dan PT PLN Indonesia Power, berdampak serius, salah satunya berkaca pada insiden blackout yang sempat melumpuhkan Pulau Sumatra.

Baca Juga  Hari ke 4 Longmarch, Sejumlah Guru Honor Agama Islam Bekasi, Audensi Bersama Staf Presiden

​Dalam pernyataannya, Musyanto ketua Padepopakan Hukum Indonesia (PHI), melontarkan kekhawatiran adanya intervensi dari “tangan-tangan tidak terlihat” yang berupaya menghambat permohonan PHI. Ia menegaskan agar KIP tidak membiarkan adanya upaya menutup-nutupi permohonan publik, mengingat posisi KIP sebagai lembaga yang seharusnya menjamin transparansi.

​Saat ini, PHI diketahui telah mendaftarkan dua perkara sengketa informasi publik, yakni perkara nomor 001/I/REG-PSI/2026 terhadap PT PLN (Persero) terkait sistem ketenagalistrikan nasional, serta perkara nomor 002/I/REG-PSI/2026 terhadap PT PLN Indonesia Power terkait pengelolaan operasional kelistrikan.

​PHI menegaskan bahwa keterlambatan pemeriksaan atas permohonan ini secara langsung menghambat fungsi kontrol publik. Kondisi ini dikhawatirkan memberi ruang bagi oknum internal perusahaan untuk menyalahgunakan wewenang di balik tertutupnya informasi operasional, yang pada akhirnya sangat merugikan masyarakat luas. Melalui pengiriman “surat cinta” ini, PHI mendesak KIP Pusat untuk segera melakukan sidang pemeriksaan demi memberikan kepastian hukum dan mewujudkan transparansi yang berkeadilan.(Red).

Baca Juga  Cabang Olahraga Renang Semakin Sengit pada Event PEPARDA VI JAWA BARAT 2022