MARKABERITA.ID | Jakarta, 25 Januari 2026 – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti tajam lonjakan drastis anggaran pemeliharaan rutin Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Jakarta yang dinilai tidak wajar. Setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan proyek rehabilitasi 19 gedung DPRD senilai Rp50,3 miliar, kini anggaran untuk satu rumah dinas menjadi sorotan karena dianggap memboroskan uang pajak rakyat.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa anggaran pemeliharaan rumah dinas Ketua DPRD DKI, Khoirudin, mengalami kenaikan signifikan yang tidak rasional. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat selisih angka yang sangat mencolok antara tahun 2025 dan 2026.
- Anggaran 2025: Rp135,8 juta (Pemeliharaan Rutin).
- Anggaran 2026: Rp722,2 juta.
- Kenaikan: Rp586,4 juta dalam kurun waktu hanya satu tahun.
“Kenaikan ini fantastis. Seolah-olah rumah dinas itu tiba-tiba terkena penyakit misterius dan harus dirawat layaknya pasien VIP di rumah sakit kelas atas,” sindir Uchok dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/1/2026).
Uchok menegaskan bahwa sifat anggaran rutin seharusnya stabil dan terukur. Lonjakan yang mencapai ratusan persen tersebut dinilai telah keluar dari koridor kewajaran sebuah biaya perawatan bangunan.
“Kalau setiap tahun anggarannya melambung seperti roket, itu bukan lagi pemeliharaan rutin. Ini patut dipertanyakan, bahkan patut dicurigai ada ketidakberesan dalam penyusunannya,” tegas Uchok.
CBA juga menyayangkan sikap para legislator DKI Jakarta yang seolah menutup mata terhadap kondisi masyarakat. Di tengah masalah infrastruktur dasar yang belum tuntas, anggaran justru dialokasikan untuk kenyamanan hunian pejabat.
- Jalan Rusak: Masih banyak titik di Jakarta yang membutuhkan perbaikan.
- Fasilitas Pendidikan: Sekolah-sekolah masih memerlukan peningkatan sarana.
- Logika Pejabat: “Seolah ada aturan tak tertulis: semakin tinggi jabatan, semakin ‘manja’ rumahnya,” tambah Uchok.
Atas temuan ini, CBA secara resmi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap pos anggaran pemeliharaan rumah dinas tersebut. Langkah ini dianggap perlu untuk memastikan tidak ada praktik penggelembungan anggaran (mark-up) yang merugikan keuangan daerah.
“Rakyat Jakarta sudah bekerja keras membayar pajak. Jangan sampai uang hasil jerih payah mereka habis hanya untuk hal-hal yang manfaatnya tidak dirasakan masyarakat luas,” tutupnya.(Red).






