Markaberita.id | Jakarta, 31 Oktober 2025 – Air bersih adalah hak dasar yang dijamin negara, fundamental bagi kualitas hidup warga Jakarta. Dalam peran utamanya, Perseroda Air Minum Jaya (PAM Jaya) mengemban mandat ambisius untuk mencapai 100% cakupan pelayanan air bersih pada tahun 2029. Namun, komitmen ini diuji secara nyata ketika infrastruktur mengalami kegagalan, terutama akibat faktor di luar kendali (force majeure).
Kasus penghentian sementara operasional Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pulogadung pada 31 Oktober – 1 November 2025 adalah studi kasus yang mencolok. Gangguan yang dipicu oleh pekerjaan kelistrikan PLN ini bukan sekadar insiden, melainkan cerminan kerentanan sistemik. Dampak dari penurunan produksi hingga 4.500 LPS terhadap 311.528 pelanggan di 53 kelurahan menegaskan satu hal: ketergantungan kritis PAM Jaya pada pihak ketiga (PLN) masih menjadi “mata rantai terlemah” yang mengancam kontinuitas layanan.
Jika ambisi 100% di tahun 2029 berlandaskan pada infrastruktur yang rentan terhadap pemadaman listrik singkat, maka keandalan layanan tersebut patut dipertanyakan. Gangguan ini menjadi alarm keras bahwa perluasan jaringan (dari cakupan saat ini yang sekitar 68%) tidak akan berarti tanpa penguatan ketahanan operasional.
Respons PAM Jaya untuk menyiagakan tangki air bersih keliling dan membuka posko layanan adalah tindakan yang wajib dilakukan, berakar kuat pada landasan hukum seperti UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Pergub DKI No. 42 Tahun 2021. Tindakan penyediaan tangki air, meskipun esensial untuk memenuhi kebutuhan minimum warga, tidak boleh diinterpretasikan sebagai puncak prestasi manajemen krisis. Ia adalah kewajiban legal minimum dan tanggung jawab moral dasar untuk mitigasi.
Menanggapi situasi ini, Presidium Aliansi Pemuda Jakarta (APJ), Andi Nugroho Saputro, menyampaikan kritik keras.
”Kami mengapresiasi respons cepat PAM Jaya dalam menyalurkan tangki air dan toren gratis. Itu menunjukkan tanggung jawab moral dan responsibility beyond the law. Namun, PAM Jaya tidak bisa berlindung sepenuhnya di balik alasan force majeure PLN. Masalahnya bukan hanya respons, tapi pencegahan,” ujar Andi Nugroho. “Target 100% layanan 2029 adalah janji strategis. Bagaimana mungkin janji tersebut bisa andal jika instalasi vital masih sangat rentan terhadap gangguan listrik eksternal? Ujian 48 jam ini harus menjadi momentum perombakan, bukan sekadar rutinitas penanggulangan.”
PAM Jaya telah menunjukkan langkah positif dalam transparansi, termasuk pemberitahuan dini, penyebutan 53 kelurahan terdampak, dan informasi kontak darurat (Call Center 1500223). Kehadiran fisik armada tangki dan layanan yang responsif adalah modal sosial yang tak ternilai, membangun kepercayaan publik yang krusial untuk mendukung program jangka panjang perusahaan.
Namun, untuk mewujudkan janji layanan air bersih yang andal pada tahun 2029, PAM Jaya harus melakukan pergeseran paradigma dari reaktif (tanggap darurat) menjadi preventif (mitigasi risiko).
Ujian IPA Pulogadung ini mendesak PAM Jaya untuk berinvestasi dalam Kemandirian Energi sebagai prioritas strategis:
- Pembangunan Captive Power: PAM Jaya wajib membangun Pembangkit Listrik Mandiri (Captive Power) yang andal di IPA utama (seperti Pulogadung, Pejompongan, Buaran, Cilandak) untuk menjamin operasional pompa dan sistem kontrol tetap berjalan saat listrik PLN terhenti.
- Mitigasi dan Keberlanjutan: Mengintegrasikan solusi energi terbarukan (seperti panel surya) untuk cadangan daya sistem kontrol, sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
Jika kerentanan listrik tidak diatasi, setiap kali PLN melakukan peremajaan atau terjadi gangguan mendadak, puluhan ribu pelanggan PAM Jaya akan kembali terdampak. Target 100% di tahun 2029 tidak boleh hanya tentang memasang pipa; ia harus tentang menjamin kontinuitas air yang mengalir dari pipa tersebut.
Tindakan penyediaan tangki air dalam krisis adalah wujud pelaksanaan kewajiban. Ujian sesungguhnya bagi PAM Jaya adalah kemampuan mereka untuk belajar dari force majeure ini, berinvestasi dalam ketahanan infrastruktur, dan menghilangkan kerentanan sistemik. Hanya dengan demikian, Jakarta dapat benar-benar yakin bahwa komitmen menuju 100% pelayanan air bersih adalah janji yang andal dan berkelanjutan.(Red).






