MARKABERITA.COM, JAKARTA — Penanganan kasus blackout (pemadaman listrik total) yang melumpuhkan wilayah Batam–Bintan terus memantik sorotan dan kritik pedas dari publik. Pola penegakan hukum yang terkesan baru menyasar tingkatan pelaksana teknis memicu tudingan bahwa pegawai kecil sengaja dijadikan “kambing hitam” guna melindungi jajaran pimpinan puncak PT PLN Batam.
Desakan agar penyidikan dibuka secara transparan dan mengusut tuntas seluruh rantai komando mengemuka setelah Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden pemadaman massal yang terjadi pada 12 Oktober 2026 lalu. Dari lima tersangka tersebut, empat orang merupakan pegawai teknis level bawah PLN Batam dan satu orang lainnya berasal dari pihak kontraktor.
Para tersangka dijerat atas dugaan kelalaian pengamanan gardu induk serta tidak optimalnya sistem proteksi kelistrikan. Namun, penetapan ini dinilai mencederai rasa keadilan jika mengabaikan tanggung jawab manajerial dan fungsi pengawasan di tingkat pimpinan.
“Publik berhak bertanya, mengapa penyidikan begitu cepat menjerat pegawai kecil di tingkat pelaksana, sementara pertanggungjawaban pada tingkat pimpinan puncak seolah tak tersentuh? Aparat penegak hukum harus menjelaskan secara terbuka sejauh mana seluruh rantai komando dan kebijakan manajemen telah diperiksa,” tegas Mus Gaber dalam keterangan tertulisnya yang diterima Markaberita.com, Jumat (23/10/2026).
Nama Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, kini berada di pusat perhatian publik. Hal ini seiring mencuatnya informasi bahwa yang bersangkutan merupakan adik kandung dari Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Hubungan kekeluargaan dengan pejabat publik tersebut memicu spekulasi di tengah masyarakat terkait dugaan adanya perlindungan politik yang membentengi pimpinan PLN Batam dari pemeriksaan hukum.
Mus Gaber menegaskan, meski hubungan kekeluargaan tidak serta-merta membuktikan adanya tindakan nepotisme atau intervensi politik, kondisi tersebut menuntut tingkat transparansi dan akuntabilitas yang jauh lebih tinggi dari aparat penegak hukum.
“Pertanyaan apakah ada ‘orang kuat’ yang melindungi Dirut PLN Batam harus dijawab dengan fakta hukum yang transparan, bukan spekulasi. Bareskrim Polri dan pemegang saham harus membuktikan bahwa proses hukum berjalan independen tanpa terpengaruh oleh kekuasaan mana pun,” ujarnya.
Penanganan kasus blackout skala besar dinilai tidak boleh berhenti pada petugas teknis lapangan semata. Penyidik Bareskrim Polri didesak untuk menelusuri tanggung jawab pengawasan berkala, kelayakan pemeliharaan instalasi, tindak lanjut atas laporan risiko teknis, hingga keputusan strategis dan anggaran yang diambil pihak manajemen.
Atas dasar tersebut, disuarakan tiga tuntutan utama:
Usut Tuntas Rantai Komando: Bareskrim Polri wajib memeriksa seluruh jajaran direksi dan pimpinan PT PLN Batam secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
Evaluasi Total Tata Kelola: Kementerian BUMN, pemerintah, dan pemegang saham segera melakukan evaluasi serta audit terbuka terhadap kepemimpinan dan sistem pengendalian risiko di PLN Batam.
Buka Hasil Audit Teknis ke Publik: Hasil investigasi penyebab blackout harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat mengetahui secara pasti penyebab krisis kelistrikan tersebut dan mencegah kejadian serupa berulang.
Selain itu, penyidik juga diminta secara objektif memeriksa dugaan keterkaitan antara pengujian (commissioning) pusat data AI dengan insiden blackout berbasis bukti teknis, meskipun pihak PLN Batam sebelumnya telah memberikan bantahan.
Tuntutan publik agar jajaran manajemen diperiksa bukanlah bentuk vonis prematur, melainkan penegasan atas prinsip equality before the law (persamaan kedudukan di hadapan hukum).
“Jangan sampai timbul kesan di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas—pegawai kecil mudah dijerat, sementara pejabat tinggi sulit tersentuh. Jika ada bukti pidana, siapa pun harus diproses tanpa memandang jabatan atau hubungan keluarga. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hukum juga harus memulihkan nama baik yang bersangkutan,” tegasnya.
Penanganan kasus blackout Batam–Bintan diharapkan menjadi momentum krusial untuk membenahi tata kelola kelistrikan nasional sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
“Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung. Buka fakta, usut tanggung jawab hingga ke pucuk pimpinan, dan pastikan tidak seorang pun berada di atas hukum,” pungkasnya. (Red/MB)







