MARKABERITA.COM, JAKARTA — Pencairan fasilitas kredit bernilai fantastis senilai Rp629,8 miliar dari Bank Tabungan Negara (BTN) kini berbuntut panjang. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menaikkan penanganan dugaan korupsi pengucuran pinjaman ke PT Anugrah Duta Sejati (ADS)—entitas bisnis di bawah cengkeraman Takke Group—ke tahap penyidikan setelah mengindikasikan adanya pelanggaran berat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan.
Suntikan dana ratusan miliar tersebut mulanya ditujukan untuk menggerakkan proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Namun, di balik proyek hunian tersebut, penyidik mengendus ketidakberesan pada mekanisme pengajuan hingga tahapan pencairan dana yang diduga kuat disalurkan tanpa mengindahkan kaidah regulasi internal bank.
guna membongkar potensi kerugian negara dan praktik pencucian uang, Kortas Tipikor Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan alur transaksi keuangan PT ADS.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa kepolisian bergerak secara menyeluruh untuk mengungkap konstruksi perkara ini.
“PT ADS yang berada di bawah Takke Group diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN sebesar Rp629,8 miliar untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi,” papar Yusuf, Jumat (16/10/2026).
Pemeriksaan maraton juga telah menyasar jajaran petinggi perusahaan. Penyidik memeriksa Direktur Utama PT ADS, Laurence Martiady Takke (LMT), sejak fase penyelidikan hingga penyidikan, dengan agenda pemeriksaan terkini pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Sebagai langkah pembuktian mutlak, tim penyidik kepolisian diterjunkan untuk menggeledah dua lokasi strategis, yaitu kantor pusat Takke Group dan kediaman pribadi Laurence. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita tumpukan berkas penting sebagai barang bukti.
Sederet dokumen vital yang kini diamankan mencakup profil dan administrasi umum perusahaan, berkas akad kredit awal, adendum penambahan plafon pinjaman, catatan teknis pencairan dana, hingga skema restrukturisasi kredit. Seluruh dokumen tersebut tengah diuji secara sistematis oleh penyidik bersama tim forensik keuangan untuk mengurai dugaan penyimpangan fasilitas kredit jumbo ini.(Red).








