MARKABERITA.COM, DEPOK – Publik dibuat elus dada dengan ulah seorang nenek berinisial M (64) di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Alih-alih menyayangi cucu, wanita paruh baya ini justru nekat membakar cucu perempuannya yang masih berusia 17 tahun berinisial LAZ.
Usut punya usut, tindakan di luar nalar ini dipicu oleh masalah sepele: pelaku ngambek lantaran tidak dijemput usai bertamu dari rumah temannya, Senin (26/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, membenarkan peristiwa mengerikan tersebut. Ia menjelaskan, insiden bermula saat M meminta korban menjemputnya sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, karena korban tak kunjung datang, M yang telanjur kesal terpaksa pulang dengan berjalan kaki sejauh satu kilometer.
”Ketika tersangka sampai di dekat rumah, tersangka melihat korban sedang makan di warung membuat tersangka semakin kesal dan menyuruh korban pulang,” ungkap AKBP Made Gede dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2026).
Emosi sang nenek rupanya sudah di ubun-ubun. Sekitar pukul 13.00 WIB, cekcok hebat tak terhindarkan di dalam rumah ketika M hendak menyita ponsel korban, namun tidak diberikan. Tak mampu menahan diri, M melayangkan tamparan ke pipi korban sebanyak dua kali.
Belum puas melampiaskan amarahnya, M bergegas ke dapur mengambil minyak tanah dan membawanya ke ruang belakang tempat korban berada. Tanpa rasa iba, ia menyiramkan cairan mudah terbakar itu ke rok sang cucu dan menyulutnya dengan korek gas.
”Tersangka menyiram rok korban dengan minyak tanah lalu mengambil korek gas dan menyulutkan api ke rok korban hingga api menyambar ke seluruh tubuh korban dan pergi meninggalkan korban,” jelas Made.
Mendengar jeritan kesakitan dari sang cucu setelah beberapa menit dibakar, pelaku akhirnya kembali dan menyiramkan air ke tubuh korban. Beruntung, seorang warga berinisial MA (34) yang mendengar teriakan histeris tersebut langsung datang dan melarikan korban ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.
Akibat perbuatan kejamnya ini, M kini hanya bisa menyesali nasibnya di balik jeruji besi. Polisi telah resmi menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
Tersangka M dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman penjara hingga 10 tahun, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
(Redaksi Markaberita.com)


