Polemik Pemotongan Gaji & Bunga Kredit ASN Tasikmalaya: LBH PKGI Desak DPRD Turun Tangan

Daerah, Hukum65 Dilihat

​MARKABERITA.COM – Persoalan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Bantuan Hukum Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (LBH PKGI) menyoroti ketimpangan penerapan kebijakan penurunan suku bunga kredit. Desakan tersebut secara resmi disampaikan oleh LBH PKGI melalui permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Komisi II dan Komisi IV. Berdasarkan jadwal, agenda audiensi ini dilangsungkan pada Selasa, (22/9). Langkah ini diambil untuk mendesak pihak legislatif agar memperketat fungsi pengawasan terhadap operasional Bank BJB Cabang Singaparna agar kebijakan perbankan pusat benar-benar dirasakan di tingkat daerah.

​Kesepakatan penurunan suku bunga kredit yang sebelumnya telah dibahas di tingkat Provinsi Jawa Barat dinilai belum dijalankan dengan baik oleh BJB Cabang Singaparna. Di sisi lain, sistem pemotongan gaji secara langsung (payroll deduction) untuk cicilan kredit turut mempersempit ruang gerak finansial rumah tangga ASN di tengah beban bunga yang dianggap masih memberatkan. Melalui momentum audiensi ini, LBH PKGI meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya memastikan perlindungan hukum serta kepastian finansial bagi para debitur ASN agar tidak terjebak dalam posisi yang semakin sulit.

Baca Juga  Polsek Talang Ubi Gencarkan KRYD untuk Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

​Persoalan ini dinilai bukan sekadar urusan administratif perbankan semata. Adanya ketidaksinkronan antara kebijakan kantor pusat dan praktik di kantor cabang berdampak langsung terhadap daya beli serta stabilitas ekonomi para ASN sebagai debitur. Ketua Umum LBH PKGI, Usep Rinaldi, S.H., CPM, menegaskan bahwa ketika cicilan dipotong langsung dari penghasilan, ruang ASN untuk mengatur kebutuhan ekonomi rumah tangga menjadi semakin terbatas. Oleh karena itu, pengawalan melalui forum bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya diharapkan mampu mendatangkan solusi nyata bagi perlindungan ekonomi para ASN di daerah.(red).