KAB BOGOR, Markaberita.com — Koalisi Peduli Indonesia (KPI) secara tegas mendesak agar temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan fasilitas hunian mewah dan praktik pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, diusut tuntas secara transparan.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026) dan menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas eksklusif, seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, hingga fasilitas kebugaran. Dalam sidak tersebut, salah seorang penghuni yang ditemui mengaku sebagai warga binaan dan membayar sejumlah uang untuk menempati fasilitas tersebut.
Ketua Umum KPI, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan secara objektif guna meluruskan polemik yang ada, termasuk menguji kejelasan status dan fungsi bangunan, pihak yang menggunakannya, sumber pembiayaan, serta dugaan pungutan liar.
”Temuan Ombudsman ini harus ditindaklanjuti secara terbuka. Jangan berhenti pada polemik mengenai bangunan, tetapi perlu diperiksa seluruh aspek administrasi, penggunaan fasilitas, serta dugaan adanya transaksi atau pungutan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Fauzi pada Kamis (24/9/2026).
KPI juga menyoroti adanya perbedaan keterangan yang signifikan di lapangan. Di satu sisi, Ombudsman menyatakan menemukan hunian yang diduga digunakan oleh warga binaan. Di sisi lain, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mengklaim bahwa fasilitas tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Menanggapi hal tersebut, KPI meminta agar seluruh pihak terkait membuka data dan fakta secara terang-benderang kepada publik.
”Kalau memang rumah dinas, jelaskan dasar hukum, peruntukan, pengguna, dan status asetnya. Kalau ada fasilitas yang digunakan warga binaan, juga harus dijelaskan berdasarkan aturan apa,” tegas Ahmad Fauzi.
Selain fasilitas mewah, KPI turut mendesak pengawasan ketat terhadap dugaan pungutan liar terhadap warga binaan beserta keluarganya. Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman, terdapat indikasi dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di salah satu blok Lapas yang harus segera ditindaklanjuti.
Dalam proses investigasi dan penegakan aturan ini, KPI menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta pemberian ruang yang adil bagi pihak Lapas maupun Ditjenpas untuk memberikan klarifikasi dan bukti pendukung.
”Yang paling penting sekarang adalah memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai aturan dan tidak ada perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai temuan ini,” pungkasnya.(red).









