JAKARTA, Markaberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan aliran dana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Ridwan Kamil. Dalam pengembangan kasus ini, lembaga antirasuah menduga asisten pribadi (aspri) Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, bertindak sebagai pihak penampung sekaligus pengelola aliran dana gelap tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan para saksi, khususnya asisten pribadi, sangat krusial karena mereka diduga mengetahui secara persis keluar-masuknya uang serta peruntukannya untuk kegiatan operasional tertentu. Budi menegaskan bahwa penyidik berkeyakinan sang aspri mengetahui alur penempatan dana, perintah di baliknya, hingga siapa saja pihak yang menikmati aliran uang tersebut, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Pendalaman terhadap Randy ini menjadi sangat penting mengingat dari total anggaran pengadaan iklan sebesar Rp 400 miliar, hanya separuhnya atau 50 persen saja yang benar-benar digunakan.
Sementara itu, 50 persen sisa anggaran lainnya diduga masuk ke dalam pos dana non-budgeter yang mengalir ke berbagai pihak. Selain menyoroti peran asisten pribadi, penyidik KPK juga mendalami aktivitas keuangan Ridwan Kamil selama menjabat sebagai gubernur, termasuk menelusuri apakah penggunaan anggaran murni berasal dari APBD atau turut melibatkan dana-dana taktis dengan sumber dan peruntukan yang tidak transparan.
Sebelumnya, KPK juga menemukan indikasi adanya penukaran uang rupiah ke mata uang asing senilai miliaran rupiah yang dilakukan oleh Ridwan Kamil pada kurun waktu 2021 hingga 2024. Terkait hal ini, KPK terus mendalami aktivitas yang bersangkutan baik di dalam maupun luar negeri, termasuk memetakan pihak-pihak yang terlibat dan sumber pembiayaannya.
Selain itu, komunikasi antara mantan Gubernur Jawa Barat tersebut dengan pihak internal Bank BJB juga tak luput dari penelusuran penyidik. Saat ini, fokus penyelidikan KPK pada klaster pertama yang mencakup dugaan penyimpangan dan pengondisian pengadaan iklan tengah digenjot, termasuk berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung kerugian keuangan negara secara akurat.(Red).







