Modus Pinjam Nama Sanggar Terbongkar, ASNI Minta Kejati DKI Usut Proyek PKT Senilai Rp3,3 Miliar

Hukum, Megapolitan180 Dilihat

​JAKARTA — Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Mereka meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut kembali kasus dugaan korupsi pada proyek Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) serta Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBBK) di bawah naungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Diketahui, proyek bernilai jumbo ini memiliki total pagu anggaran mencapai Rp27,6 miliar dengan realisasi penyerapan menyentuh angka Rp17,7 miliar atau 64,16%.

​Melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (26/09/2026), Koordinator ASNI, Pamit Andrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya mengerucutkan sorotan pada satu klaster janggal yang bernilai fantastis. Fokus penelusuran tersebut tertuju pada pos anggaran Honorarium Narasumber, Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia untuk proyek PKT yang menyedot dana hingga Rp3,3 miliar.

Baca Juga  Gugat OCBC NISP Rp4,6 Miliar, Kasus Nasabah Lansia Ini Disorot ASNI di Tengah Dominasi Petinggi Asing

​Dari bedah data terhadap 373 dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) senilai Rp3,3 miliar tersebut, ASNI mencium aroma rasuah yang pekat akibat indikasi kegiatan fiktif. Tercatat ada 79 transaksi pembayaran honorarium dengan total nilai mencapai Rp875 juta yang diduga kuat mangkrak alias tidak pernah direalisasikan sepanjang periode Februari hingga November. Ironisnya lagi, dari total Rp875 juta dana yang cair tersebut, hanya Rp853 juta yang benar-benar mendarat di tangan sanggar, menyisakan selisih yang patut dipertanyakan.

​Modus operandi yang digunakan pun dinilai sangat rapi namun penuh celah. Sebanyak 79 transaksi tersebut disinyalir sekadar memakai cara pinjam nama sanggar. Mencurigakannya, seluruh sanggar yang dicatut namanya bermarkas di satu titik wilayah yang sama, yakni kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan, dengan aliran dana yang bermuara ke tangan 19 pemilik sanggar di bawah kendali SA Community.

Baca Juga  Kongko Inklusif Bappeda Kota Depok Soroti Potensi Perempuan dan Difabel Produktif

​ASNI turut menelanjangi lemahnya validitas administrasi pada laporan SPJ proyek ini. Pembayaran dalam 79 transaksi tersebut hanya bermodalkan lembar bukti transfer tanpa dilengkapi instrumen pendukung yang sah. Dokumen penting seperti dokumentasi visual kegiatan, kuitansi tanda terima resmi dari penerima, surat permohonan pengisi acara, hingga lembar persetujuan resmi dari pihak sanggar sama sekali tidak ditemukan.

​Bertumpuknya kejanggalan administratif serta indikasi kuat kegiatan fiktif ini membuat ASNI mendesak Kejati DKI Jakarta untuk tidak tinggal diam. Penegak hukum diminta segera memanggil seluruh pihak yang bertanggung jawab, mulai dari jajaran pengelola anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta hingga para pengurus SA Community di Pengadegan, demi membongkar tuntas aliran dana yang bersumber dari uang rakyat tersebut.(red).

Baca Juga  6 Tahun FPPJ: Bukan Sekadar Perayaan, tapi Manifes Aksi Nyata "Jaga Jakarta"