BEKASI, Markaberita.com — PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali mencatatkan performa keuangan yang fantastis. Sepanjang tahun 2025, bank swasta terbesar di tanah air ini sukses meraup laba bersih sebesar Rp57,56 triliun, tumbuh 4,9 persen dibandingkan perolehan tahun sebelumnya yang menyentuh angka Rp54,85 triliun.
Kendati demikian, gelimang keuntungan jumbo tersebut tidak serta-merta menutup ruang evaluasi publik. Di balik kokohnya fondasi finansial perseroan, sejumlah catatan krusial—mulai dari lonjakan kewajiban utang pajak, dinamika penyaluran kredit, sengketa hukum perpajakan, hingga isu keamanan transaksi digital dan keluhan nasabah—menuntut transparansi tata kelola yang lebih tajam.
Koordinator Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andrianto, menegaskan bahwa pencapaian laba puluhan triliun rupiah harus berjalan linier dengan komitmen terhadap kepatuhan hukum dan perlindungan hak-hak konsumen.
”Pertumbuhan laba adalah indikator kesehatan korporasi, tetapi ukuran sejati dari sebuah bank besar terletak pada bagaimana mereka menyelesaikan persoalan hukum, menjaga transparansi pajak, dan memberikan jaminan keamanan mutlak bagi dana masyarakat,” ujar Pamit Andrianto di Bekasi, Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tahun 2025, total aset BCA dan entitas anak tercatat menembus Rp1.586,8 triliun dengan himpunan dana pihak ketiga pada perusahaan induk mencapai Rp1,233,76 triliun. Di tengah besarnya dana masyarakat yang dikelola, laporan juga mencatat kenaikan komponen kewajiban, termasuk utang pajak yang membengkak menjadi sekitar Rp3,04 triliun (naik dari Rp642,51 miliar pada 2024) serta pinjaman yang diterima sebesar Rp3,25 triliun.
Manajemen sendiri memastikan bahwa posisi likuiditas bank tetap berada di level yang sangat kuat, tercermin dari rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) di angka 310,8 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) pada posisi 158,8 persen. Sementara itu, penyaluran kredit tumbuh 7,7 persen secara tahunan (year-on-year) mencapai Rp993 triliun, diiringi perbaikan rasio kualitas aset seperti Non-Performing Loan (NPL) yang membaik ke level 1,7 persen dan Loan at Risk (LAR) di angka 4,8 persen.
Namun, di luar aspek makroprudensial tersebut, aspek kepatuhan hukum perpajakan turut menjadi sorotan publik. Dokumen resmi Mahkamah Agung mencatat adanya sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara BCA dan Direktorat Jenderal Pajak. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 5390/B/PK/Pjk/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan bank dikabulkan, yang sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Pajak sebelumnya secara berkekuatan hukum tetap. Hal ini mencerminkan kompleksitas regulasi fiskal yang dihadapi korporasi besar dalam hubungannya dengan negara.
Tidak kalah penting, isu keamanan rekening dan perlindungan data nasabah menjadi pilar krusial yang harus dijaga di era digital. Meski BCA telah memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan pembobolan dana investasi pada September 2025 bahwa sistem internal aman tanpa kerugian finansial nasabah, ancaman kejahatan siber terus mengintai. Sepanjang Februari 2026, bank bahkan harus mengeluarkan peringatan dini terkait modus penipuan baru bermodus screen sharing dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan petugas pajak demi menggasak saldo rekening korban.
Menanggapi hal tersebut, Pamit Andrianto mengingatkan agar institusi perbankan tidak sekadar berlindung di balik standar administratif penanganan pengaduan yang memakan waktu hingga 10 hari kerja untuk kasus kompleks.
”Kepercayaan publik dibangun lewat kecepatan investigasi, keterbukaan informasi, serta keberpihakan nyata kepada keamanan aset nasabah. Jangan sampai jerit nasabah terabaikan di tengah pesta laba korporasi,” tegas Pamit.
Dengan pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), publik berharap agar tata kelola BCpqA ke depan tidak hanya berorientasi pada pencapaian angka-angka finansial semata, melainkan konsisten menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepatuhan hukum, dan perlindungan konsumen.(Red).






