JAKARTA, Markaberita.com — Pernah bayangin jadi nasabah yang cicilannya lancar jaya selama belasan tahun, tapi tiba-tiba malah dihadapkan sama sengketa hukum dan status kredit macet yang bikin geleng-geleng kepala? Kasus inilah yang lagi dialami sama seorang nasabah senior, Ir. H. Syahwan, B.Sc., MMA. Nggak tanggung-tanggung, total nilai gugatan yang dilayangkan tembus di angka Rp4,6 miliar!
Kasus ini langsung memancing atensi dan dukungan penuh dari Koordinator Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andrianto. Total gugatan tersebut mencakup ganti rugi materiil Rp1,6 miliar, kerugian imateriil Rp3 miliar, plus tuntutan buat membersihkan nama baik sekaligus membatalkan status kredit macet yang dinilai merugikan.
”Terus lawan, Pak Syahwan! Karena yang bapak lawan itu jajaran komisaris bank yang merupakan Warga Negara Tiongkok dan Warga Negara Singapura,” tegas Pamit Andrianto dalam pernyataannya pada Sabtu (12/09/2026).
Buat ukuran anak muda atau siapapun yang melek finansial, rekam jejak Pak Syahwan ini sebenarnya terbilang clean. Sejak November 2013, beliau mempercayakan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 257 meter persegi di kawasan Rangkah, Surabaya, sebagai agunan pinjaman di PT Bank OCBC NISP Tbk.
Hasilnya? Selama kurang lebih 11 tahun berjalan, semua kewajiban cicilan selalu beres dan dibayar tepat waktu tanpa pernah ada drama catatan miring atau gagal bayar. Makanya, langkah hukum yang diambil sekarang jadi sorotan publik.
Siapa di Balik Layar OCBC NISP?
Berdasarkan riset dan catatan dari pihak ASNI, pengendali utama PT Bank OCBC NISP Tbk ternyata dipegang oleh OCBC Overseas Investment Pte. Ltd. dengan porsi kepemilikan saham fantastis mencapai 19.521.391.224 lembar atau sekitar 85,08%.
Nggak cuma itu, sorotan juga tertuju ke jajaran petinggi bank yang diisi oleh warga negara asing:
Nicholas Tan: Komisaris Independen (Warga Negara Singapura, domisili di Singapura).
Na Wu Beng: Komisaris (Warga Negara Singapura, domisili di Singapura).
Helen Wong: Komisaris (Warga Negara Tiongkok, domisili di Singapura) yang tercatat sudah mundur dari jabatannya sejak 31 Desember 2025.
Secara keseluruhan, susunan lengkap Dewan Komisaris PT Bank OCBC NISP Tbk saat ini terdiri atas Pramukti Surjaudaja (Presiden Komisaris), Helen Wong (Komisaris – efektif mundur per 31 Desember 2025), Na Wu Beng (Komisaris), Jusuf Halim (Komisaris Independen), Betti S. Alisjahbana (Komisaris Independen), Nicholas Tan (Komisaris Independen), serta Hartadi Agus Sarwono (Komisaris Independen).(red).









