Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, CBA Desak KPK Usut Keterlibatan Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana

Hukum, Nasional536 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Munculnya nama dan foto Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam persidangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Bea Cukai memantik sorotan tajam dari publik. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pengusutan mendalam atas keterlibatan Nyoman dalam perkara tersebut.

​Dalam persidangan yang berlangsung pada 12 Juni 2026, Jaksa KPK menampilkan bukti foto Nyoman Adhi Suryadnyana di hadapan majelis hakim dan terdakwa John Field. Nama Nyoman disebut muncul dalam jejak digital komunikasi mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, dengan label kontak “John Nyoman BPK BR”.

Baca Juga  Bencana Ekologis Nusantara: Bukan Takdir, Melainkan Konsekuensi Memutus Mīzān (Keseimbangan Ilahi)

​Uchok menilai fakta persidangan ini bukan sekadar kebetulan, melainkan indikasi serius mengenai posisi pejabat tinggi negara yang seharusnya memiliki fungsi pengawasan keuangan.

​”Apakah Nyoman hanya sekadar jembatan perkenalan, atau ia benar-benar terlibat dalam aliran suap dan penyalahgunaan wewenang? Fakta bahwa namanya muncul sebagai pihak yang memfasilitasi perkenalan antara importir dengan pejabat Bea Cukai patut dipertanyakan karena berpotensi menyimpang dari tupoksi,” ujar Uchok, Selasa (23/6/2026).

​Menurut Uchok, merujuk pada UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, tugas utama lembaga tersebut adalah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa seorang Anggota BPK seharusnya fokus pada fungsi audit dan pengawasan, bukan menjadi perantara antara pelaku usaha dan pejabat yang diawasi.

​”Seorang Anggota BPK seharusnya fokus pada fungsi audit dan pengawasan, bukan menjadi perantara atau penghubung antara pelaku usaha dengan pejabat di lingkungan yang diawasi,” tegas Uchok.

​CBA mempertanyakan apakah peran tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan pengaruh dan jaringan yang melekat pada jabatan publik demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Baca Juga  KSAD Dudung: Panglima TNI Setuju Setiap Provinsi Ada Kodam

​CBA menuntut KPK untuk mendalami keterkaitan Nyoman Adhi Suryadnyana secara komprehensif. Uchok mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk tidak ragu dalam bertindak demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa tebang pilih.

​”KPK memiliki kewajiban untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana. Hal ini penting untuk memastikan apakah yang bersangkutan sekadar pengenal, atau terlibat dalam aliran suap yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.

​Menutup keterangannya, Uchok memperingatkan bahwa pembiaran tanpa proses hukum yang jelas terhadap pejabat tinggi negara hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia.

​”Pembiaran tanpa proses hukum yang transparan hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum masih berlaku tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” pungkasnya.(Red).

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham turut Ikuti Sosialisasi JDIHN dan LDCC sebagai Sarana Tingkatkan Kreativitas Menciptakan Metode Sosialisasi Hukum