Dugaan Kejanggalan Pengadaan Aki Truk Sampah di Sudin LH Jaksel, GSBK Desak Kejati DKI Lakukan Penyelidikan

Hukum, Megapolitan79 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, menyoroti adanya kejanggalan dalam pengadaan aki kendaraan operasional di Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan. Meski anggaran yang digelontorkan mencapai miliaran rupiah, para pengemudi truk sampah justru kerap mengeluhkan kendala teknis akibat aki yang diduga tidak berkualitas.

​Febri dalam keterangan tertulisnya pada senin (08/06/26) menjelaskan, Sudin LH Jakarta Selatan rutin melakukan pengadaan aki dengan spesifikasi khusus, yakni tipe Accu Basah N 70-12 Volt, 70 Ah, yang diklaim merupakan produk orisinal dengan kemasan berlabel serta dilengkapi air aki zuur. Namun, menurut Febri, kondisi di lapangan sangat kontradiktif. Sangat aneh dan janggal jika ratusan pengemudi truk sampah masih mengeluh kendaraan mereka sering mogok. Jika barang yang dibeli adalah produk asli dengan standar tinggi dan harga premium, seharusnya aki tersebut awet dan performanya tangguh, bukan justru membuat pengemudi frustrasi di lapangan.

Baca Juga  KLAIM BISA SETOR 2 MILYAR TAPI REALISASI CUMAN 27 JUTA: CBA DESAK KEJAGUNG GERCEP PERIKSA DIREKTUR PT HSB & BUPATI BERAU!

​Berdasarkan data anggaran yang dihimpun GSBK, Sudin LH Jakarta Selatan tercatat telah menghabiskan dana pajak warga DKI sebesar Rp3,9 miliar untuk pengadaan aki dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Febri memaparkan rincian harga rata-rata per unit yang tergolong mahal, yakni pada tahun 2026 mencapai Rp1.301.379 per unit, tahun 2025 sebesar Rp1.272.036 per unit, dan pada tahun 2024 harga rata-rata mencapai Rp1.495.801 hingga Rp1.542.918 per unit.

​Menurut Febri, dengan harga yang semahal itu, aki tersebut seharusnya memiliki daya tahan lama dan performa prima untuk mendukung pelayanan publik. Namun faktanya, sopir justru sering kewalahan karena aki cepat soak, daya cepat habis, dan mesin sering ngadat. Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakefektifan pengelolaan anggaran yang merugikan operasional petugas di lapangan.

Baca Juga  Dukung Gerindra, FPPJ Nilai Pilkada DPRD Tekan Biaya dan Konflik

​Menyikapi kondisi tersebut, GSBK secara resmi mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera membuka penyelidikan dan memanggil pejabat terkait di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan. Langkah ini dinilai mendesak agar potensi kerugian keuangan negara dapat ditekan dan efisiensi anggaran pajak rakyat benar-benar tepat sasaran. GSBK menegaskan ingin duit pajak rakyat diselamatkan agar sopir truk pengangkut sampah tidak lagi menanggung kerugian akibat suku cadang yang kualitasnya dipertanyakan.(Red).