JAKARTA, Markaberita.com – Persoalan sampah di bantaran sungai Jakarta kembali menjadi ujian bagi efektivitas kinerja instansi terkait. Barisan Jakarta (Baja) memberikan catatan kritis terhadap penumpukan sampah yang cukup masif di bantaran kanal Jln. Radin Inten II, Duren Sawit, Jakarta Timur, yang dinilai berisiko merusak ekosistem air dan memicu bencana banjir.
Ketua Umum Barisan Jakarta (Baja), R Lintang Fisutama, dalam keterangannya pada Selasa (12/05/2026), menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap manajemen pengelolaan di Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, khususnya di wilayah Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan lapangan, gunungan sampah domestik terlihat menumpuk di bibir kanal, meskipun terdapat armada alat berat di lokasi. Lintang menilai, kehadiran alat berat seharusnya menjadi solusi tuntas, bukan sekadar simbol penanganan sesaat.
”Kami mengapresiasi dedikasi para petugas lapangan. Namun, melihat volume sampah yang terus menggunung, kami mendorong UPS Badan Air untuk lebih responsif dan meningkatkan koordinasi pengangkutan. Jangan biarkan sampah mengendap lama di bantaran, karena melanggar semangat Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Lintang Fisutama pada selasa (12/05/26).
Lebih lanjut, Lintang mengingatkan bahwa sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga ruang publik tetap bersih dan sehat. Ia menyayangkan jika lokasi strategis di Radin Inten justru beralih fungsi menjadi titik penumpukan limbah tak terkendali.
”Jika pengawasan lemah, bantaran sungai akan terus menjadi sasaran pembuangan sampah ilegal. Ini adalah masalah serius yang menabrak aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup sesuai UU No. 32 Tahun 2009,” tegasnya.
Barisan Jakarta (Baja) merumuskan tiga poin utama sebagai bentuk masukan konstruktif bagi pengelola UPS Badan Air DLH:
Optimalisasi Ritme Pengangkutan: Menjamin residu sampah di bantaran segera dipindahkan ke tempat pemrosesan akhir (TPST) agar tidak kembali mencemari badan air.
Penguatan Pengawasan: Memperketat monitoring di sepanjang kanal Radin Inten untuk mencegah aktivitas pembuangan sampah liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Sinergi Lintas Sektoral: Memperkuat kolaborasi dengan aparat wilayah (Kelurahan/Kecamatan) guna memberikan edukasi dan penegakan hukum bagi pelanggar lingkungan.
”Jakarta sedang bertransformasi menjadi kota global. Oleh karena itu, pengelolaan sampah di hulu, terutama di badan-badan air, tidak boleh lagi menggunakan metode reaktif. Harus ada sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan agar kebersihan lingkungan bukan hanya sekadar pemandangan saat ada petugas, tapi menjadi standar hidup warga Jakarta,” tutup Lintang.(MB/Red).






