JAKARTA, Markaberita.com– Center For Budget Analysis (CBA) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera membuka penyelidikan terkait dugaan pengaturan lelang pada proyek pembangunan tanggul dan breakwater di Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Kepulauan Seribu.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bergerak cepat mengusut indikasi ketidakberesan dalam proses pengadaan infrastruktur tersebut demi menyelamatkan uang negara.
Pihak CBA menyoroti kejanggalan dalam proses tender tahun anggaran 2024 dan 2025. Menurut Jajang, terdapat pola mencurigakan di mana satu perusahaan, yakni PT Pitaco Mitra Perkasa, berhasil memenangkan proyek selama dua tahun berturut-turut dengan total akumulasi kontrak mencapai Rp138,6 miliar.
”Dari proses lelang tahun 2024 maupun 2025, terlihat seperti diatur rapi untuk memenangkan perusahaan yang sama. Hal ini memicu kecurigaan adanya upaya monopoli yang terstruktur,” tegas Jajang Nurjaman dalam keterangannya, Kamis (14/05/26).
Jajang menambahkan bahwa pintu masuk utama penyelidikan adalah pemeriksaan mendalam terhadap dokumen lelang di Sudin SDA Kepulauan Seribu serta dokumen internal PT Pitaco Mitra Perkasa. Melalui bedah dokumen tersebut, Kejati DKI diyakini dapat menemukan persyaratan teknis yang sengaja disisipkan untuk membatasi kompetisi.
”Pihak Kejati DKI Jakarta perlu mempelajari dan menemukan ‘sandi kuncian’ dalam dokumen tersebut—sebuah persyaratan yang dirancang agar perusahaan tertentu menang dengan mudah dan otomatis mengeliminasi pesaing lainnya,” pungkas Jajang.
Selain langkah hukum, CBA meminta Kejati DKI Jakarta tidak bekerja sendirian dan segera menggandeng auditor negara untuk melakukan audit investigasi menyeluruh. Langkah ini diharapkan mampu menyisir seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, proses lelang, hingga pelaksanaan fisik di lapangan.
CBA menilai transparansi dalam proyek senilai Rp138,6 miliar ini sangat krusial, mengingat pembangunan tanggul dan breakwater merupakan sarana vital bagi masyarakat di Kepulauan Seribu. Dugaan pengaturan lelang ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan.(Red).






