Buntut Dugaan Penipuan Rp 60 Miliar, Polisi Sita Uang Saku yang Diterima Praz Teguh dan Anwar Sanjaya

Hukum, Nasional594 Dilihat

JAKARTA, Markaberita.com – Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Hanania Travel terus bergulir. Terbaru, komika Praz Teguh mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Kamis (11/6/2026) untuk menjalani pemeriksaan terkait aliran dana dari perusahaan travel tersebut.

​Dalam kesempatan tersebut, Praz Teguh secara kooperatif menyerahkan kembali uang saku yang ia terima saat bekerja sama dengan Hanania Travel. Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan satu-satunya aliran uang yang ia terima dari pihak travel sebagai imbalan kerja sama konten promosi. Praz menjelaskan bahwa ia menggunakan jasa Hanania Travel untuk memberangkatkan 24 orang umrah dengan total pembayaran Rp 819 juta. Sebagai bagian dari kerja sama promosi, ia mendapatkan diskon untuk empat orang. Praz mengaku awalnya tidak menaruh curiga karena mengenal perantara dari travel tersebut melalui lingkungan sekolah anaknya.

Baca Juga  Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

​Selain Praz Teguh, presenter Anwar Sanjaya sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan serupa pada Rabu (10/6/2026). Pihak Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Anwar telah menyerahkan uang saku senilai Rp 30 juta kepada penyidik. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, membenarkan adanya penyitaan uang saku dari figur publik tersebut sebagai bagian dari barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

​Kasus ini mencuat setelah ratusan calon jemaah mendatangi kantor pusat Hanania Travel di Mal Kota Kasablanka pada 28 Mei 2026. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas kegagalan keberangkatan umrah, khususnya untuk kloter Juni dan Juli. Dalam mediasi yang dilakukan, pihak pengelola bernama Farhan mengakui belum mampu memberangkatkan jemaah sesuai jadwal. Farhan sempat menawarkan dua opsi, yakni penjadwalan ulang dengan penyesuaian biaya atau pengembalian dana (refund) yang dicicil selama dua tahun.

Baca Juga  Mengupas Tuntas 'Serakahnomic': FK REPNUS Dukung Kepemimpinan Tegas Presiden Prabowo Melawan Parasit Ekonomi Bangsa

​Tawaran tersebut ditolak keras oleh para jemaah karena dinilai tidak memberikan kepastian. Akibatnya, para korban yang berjumlah 687 orang resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak manajemen Hanania Travel ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan TPPU. Total kerugian jemaah diperkirakan mencapai Rp 60 miliar, dan pihak kepolisian saat ini masih terus menelusuri aliran dana serta mencari aset perusahaan untuk memulihkan kerugian para korban.(Red).