Desak Kejagung Bongkar Tuntas Aliran Dana Pembebasan Lahan PLTGU Muara Tawar

Megapolitan338 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta,1 Desember 2025 – Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) kembali melancarkan desakan keras kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera membuka secara transparan dan terang-terangan jejak aliran dana pembebasan lahan PLTGU Muara Tawar yang hingga kini masih menyisakan sengketa.

​Ketua Umum CWIG, Henry Hosang, menegaskan bahwa ini adalah isu krusial yang menyangkut hak masyarakat dan integritas penggunaan uang negara.

​“Publik butuh kejelasan yang konkret. Jangan sampai pernyataan verbal ‘sudah dibayar’ tidak didukung oleh bukti otentik yang dapat diverifikasi oleh siapa pun. Ini menyangkut uang negara dan nasib ahli waris,” tegas Henry.

​Dugaan kuat adanya kekacauan data mencuat setelah beredarnya surat internal PLN bernomor 0915/HKM.04.01/PLNNP030003/2025-SR, yang mengklaim bahwa pembayaran lahan tersebut telah dilakukan pada periode 2007–2008.

Baca Juga  Jadikan MRT Ruang Edukasi Karakter, FPPJ dan Pemprov DKI Mantapkan Langkah Menuju Jakarta Global

​Namun, fakta di lapangan menunjukkan anomali yang signifikan:

  • ​Ahli waris yang sah hingga hari ini masih memegang girik asli atas lahan tersebut.
  • ​Warga dan ahli waris terus-menerus memprotes karena secara tegas mengaku tidak pernah menerima pembayaran sepeser pun.

​CWIG menilai bahwa ketidaksesuaian informasi antara dokumen internal PLN dan realitas di lapangan ini merupakan indikasi serius yang tidak boleh diabaikan.

Jika memang pembayaran sudah dilakukan sesuai klaim, di mana jejak uangnya? Kepada siapa uang itu ditransfer? Melalui siapa transaksi dieksekusi? Dan siapa pejabat yang bertanggung jawab atas proses tersebut?

​CWIG secara resmi meminta Kejagung untuk mengurai seluruh titik gelap yang selama ini tersembunyi sebagai “rahasia internal” perusahaan. Transparansi data ini wajib dipublikasikan untuk menjawab keraguan masyarakat, mencakup delapan poin krusial berikut:

Baca Juga  Jangan Batasi Mubes Jakmania dengan Syarat Kaku, Saatnya Inovasi Luar Masuk!

 

    1. ​Tanggal Pasti Pembayaran
    2. ​Lokasi dan Mekanisme Pembayaran
    3. ​Identitas Lengkap Penerima Dana
    4. ​Metode Pembayaran (Tunai/Transfer)
    5. ​Bank yang Digunakan dalam Transaksi
    6. ​Nomor dan Nama Pemilik Rekening Tujuan
    7. ​Catatan Transaksi Resmi (Slip Bank/Bukti Transfer)
    8. ​Identitas Pejabat yang Memerintahkan dan Mengeksekusi Transaksi

​“Ini adalah uang negara. Publik berhak melihat bukti konkret dan audit yang jelas, bukan sekadar penjelasan lisan atau pembenaran sepihak,” Henry Hosang menambahkan.

​CWIG juga menyoroti kejanggalan administratif terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga telah terbit, padahal persoalan kompensasi kepada ahli waris yang sah belum terselesaikan.

​“Ini bukan ranah tuduhan, melainkan pertanyaan administratif dan hukum yang harus dijawab secara resmi oleh pihak terkait,” kata Henry. “Bagaimana mungkin sertifikat terbit sebelum kewajiban kompensasi diselesaikan?”

Baca Juga  GUBERNUR HARUS RESPON! KPJ: TRANSJAKARTA GAGAL TOTAL LINDUNGI PEKERJA, POSTER ANTI-PELECEHAN HANYA BOHONG KOSONG!

​Dorongan untuk klarifikasi ini selaras dengan langkah sebelumnya, di mana Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, juga mendesak Kejagung memanggil pejabat tinggi PLN, termasuk Harmanto dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo, untuk memberikan keterangan resmi.

​CWIG menegaskan posisinya sebagai pihak yang hanya menuntut kebenaran dan keadilan.

​“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya menuntut kejelasan dan transparansi. Jika memang sudah dibayar, tunjukkan segera bukti lengkapnya. Jika bukti pembayaran tidak dapat ditunjukkan, wajar bila publik mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya uang negara tersebut, dan proses hukum tidak boleh berhenti,” pungkas Henry Hosang.(Red).