GUBERNUR HARUS RESPON! KPJ: TRANSJAKARTA GAGAL TOTAL LINDUNGI PEKERJA, POSTER ANTI-PELECEHAN HANYA BOHONG KOSONG!

Megapolitan439 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 12 November 2025 – Kaukus Perempuan Jakarta (KPJ) menyatakan kecaman keras dan kemarahan publik atas laporan dugaan pelecehan seksual yang menimpa tiga karyawan perempuan PT Transjakarta oleh dua atasan mereka sejak Mei 2025. Insiden ini, yang terjadi di tengah upaya perusahaan membangun citra ramah perempuan, adalah bukti kegagalan fatal manajemen dalam menjamin lingkungan kerja yang aman dan bermartabat.

​Nina Satriani, Juru Bicara Kaukus Perempuan Jakarta, menegaskan bahwa pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tentang sanksi tegas adalah langkah awal yang wajib, tetapi tidak cukup untuk menutupi borok institusi.

​”Kami menganggap kasus ini sebagai pengkhianatan terbuka terhadap upaya kolektif mewujudkan kesetaraan dan keamanan di ruang kerja Ibu Kota. Transjakarta, yang gencar mengampanyekan ‘Lapor! Jangan Diam’ kepada penumpang, ternyata memelihara kultur predator dan impunitas di internalnya sendiri!“

Baca Juga  Memuliakan Sesama di Bulan Suci: Giat Safari Ramadhan FPPJ Perkuat Solidaritas Inklusif bagi Disabilitas dan Yatim

​”Ketika pelecehan dilakukan oleh atasan—pihak yang memegang relasi kuasa—itu bukan sekadar isu personal, melainkan kegagalan institusi yang sistemik. Transjakarta wajib memahami, pencegahan tidak hanya butuh poster, tetapi butuh sistem perlindungan yang memotong rantai kekuasaan pelaku. Poster anti-pelecehan yang terpampang kini hanya terasa seperti ironi busuk yang mengejek penderitaan korban!”

​KPJ mendesak Gubernur Pramono Anung dan Direksi Transjakarta segera mengambil langkah-langkah konkret sebagai berikut:

  1. ​Sanksi Pidana dan Pemecatan Mutlak: KPJ menuntut pemecatan tidak hormat dan segera kepada dua terduga pelaku yang menyalahgunakan jabatan. Selain sanksi etik, manajemen harus mendorong dan memfasilitasi proses hukum pidana tanpa negosiasi sebagai bentuk efek jera yang nyata.
  2. ​Audit Independen dan Transparan: Gubernur harus membentuk tim independen yang melibatkan organisasi perempuan dan HAM untuk mengaudit menyeluruh mekanisme penanganan dan pencegahan pelecehan seksual internal Transjakarta. Hasil audit harus dipublikasikan secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
  3. ​Perlindungan dan Pemulihan Korban: Korban harus segera mendapatkan perlindungan dari intimidasi, jaminan keamanan kerja, dan pemulihan komprehensif (pendampingan hukum dan psikologis). Korban tidak boleh dirugikan atau distigmatisasi sedikit pun akibat keberanian mereka melapor.
Baca Juga  Jakarta Jobfest 2025: Bukan Sekadar Bursa Kerja, tapi Panggung Uji Ketaatan pada UU, Perda dan Komitmen Inklusivitas

​”Gubernur Pramono Anung harus turun tangan langsung memastikan Transjakarta bersih dari kultur predator. Jangan biarkan citra baik yang dibangun dari keringat para pekerja perempuan, termasuk para pengemudi perempuan yang baru diakomodasi, hancur hanya karena kelalaian direksi melindungi hak dasar karyawannya! Kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” tutup Nina Satriani.(Red).