SP2 untuk Pelecehan Seksual: DPRD & FK REPNUS Desak PHK dan Transparansi, Nilai Komitmen Inklusivitas Transjakarta Sekadar Jargon Retoris

Megapolitan520 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 14 November 2025 – Kebijakan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang menjatuhkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada pelaku kasus pelecehan seksual telah memicu krisis kepercayaan. Keputusan ini dinilai tidak konsisten dengan klaim “toleransi nol” perusahaan dan memperlihatkan kegagalan implementasi dari regulasi internal seperti Peraturan Direksi No. 53 Tahun 2025 dan pembentukan Satgas LENTERA.

​Jupiter, Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi DKI Jakarta, mengecam keras sanksi yang dianggap minimalis tersebut, menegaskan bahwa kasus ini adalah isu serius yang tidak boleh dianggap sepele.

  • ​Perlindungan Mutlak Korban: Jupiter mendesak manajemen Transjakarta untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh, meliputi pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan jaminan keamanan di lingkungan kerja. Permintaan tegas juga dilayangkan agar korban tidak mengalami intimidasi.
  • ​Dukungan Hukum Fraksi NasDem: “Jika korban diintimidasi, silakan membuat laporan pengaduan ke Fraksi NasDem. Kami akan memberikan pendampingan Advokasi hukum,” janji Jupiter.
  • ​Mendesak Laporan Kepolisian: Untuk membuat kasus lebih terang benderang, Jupiter meminta korban segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. “Pelaku harus diproses sesuai aturan tanpa toleransi,” tandasnya.
Baca Juga  LKPP: Soroti Gagal Lelang dan Gagal Serap, Tegaskan Pentingnya Kontrol Publik

​Menanggapi perkembangan kasus dan sanksi yang masih diperdebatkan, Jupiter kembali mengeluarkan pernyataan untuk memperkuat desakannya terhadap manajemen Transjakarta.

​Melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 14 November 2025, Jupiter menegaskan bahwa sanksi berupa SP2 adalah bentuk kelalaian serius yang tidak mencerminkan tanggung jawab perusahaan.

​”Kami tidak main-main. Pelecehan seksual adalah tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran disiplin ringan. Kami mendesak manajemen Transjakarta untuk segera menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa syarat kepada pelaku,” tegas Jupiter.

​Ia menambahkan bahwa, “Kepentingan dan keamanan korban harus menjadi prioritas di atas pertimbangan prosedural internal. Transjakarta harus segera membuktikan bahwa klaim ‘toleransi nol’ itu bukan sekadar jargon retoris yang hanya diucapkan dalam sosialisasi, tetapi diimplementasikan secara nyata dan tegas.”

​FK REPNUS: Toleransi Nol Sekadar Retorika

​Sejalan dengan kritik awal DPRD, Faisal Nasution, Ketua Umum Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK REPNUS), juga mengkritik keras sanksi yang diberikan, menilai ada diskrepansi besar antara retorika vs. realita di Transjakarta.

  • ​Definisi ‘Toleransi Nol’: “Transjakarta mengklaim ‘tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran’. Namun, sanksi SP2 untuk pelecehan seksual—tindak pidana serius—jelas bukan ketegasan, melainkan bentuk pembiaran yang dilegalisasi,” kritik Faisal.
  • ​Merusak Kepercayaan: Sanksi yang ringan dan bersifat bersyarat merusak kepercayaan dan menunjukkan bahwa regulasi inklusif Transjakarta berisiko menjadi retorika kosong. Sanksi ini dinilai tidak proporsional dengan dampak traumatis yang ditimbulkan kepada korban.
Baca Juga  Kebakaran Sampah Kramat Jati Renggut Nyawa Petugas, BAJA Foundation: Ini Peringatan Telak untuk Pemprov DKI!

​Kedua pihak mendesak Transjakarta untuk segera melakukan perbaikan fundamental dan menjamin keterbukaan informasi:

  1. ​Transparansi Penanganan Internal: Jupiter meminta manajemen Transjakarta untuk menjelaskan secara terbuka prosedur penanganan internal, langkah-langkah yang sudah diambil, serta mengapa kasus ini bisa terjadi.
    • ​”DPRD akan memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi kejadian,” tegasnya.
  2. ​Perbaikan Sistem Pengawasan: Kasus ini secara edukatif menunjukkan perlunya perbaikan sistem pengawasan SDM, mekanisme pelaporan rahasia, serta pelatihan anti-kekerasan seksual yang masif di seluruh unit kerja Transjakarta.
  3. ​Perkuatan Regulasi BUMD: Jupiter akan mendorong perkuatan regulasi di tingkat BUMD agar kasus serupa tidak terulang.(Red).