KSO Gas Bumi 2008-2024 Disidik Kejari, Potensi Keterlibatan Kepala Daerah dan Mantan Legislator Menguat

Hukum, Megapolitan778 Dilihat

​KOTA BEKASI, Markaberita.com– Aroma korupsi dalam pengelolaan Kerjasama Operasi (KSO) Lapangan Sumur Gas Bumi Kota Bekasi periode 2008-2024 kian menyengat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini mulai menabuh genderang perang terhadap dugaan praktik lancung yang disinyalir telah merugikan keuangan daerah selama belasan tahun.

​Status perkara mega korupsi ini resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak awal April 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus ini, termasuk membidik para aktor intelektual di balik kerja sama tersebut.

​“Kami telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak awal April 2026. Indikasi kerugian negara sudah terlihat jelas, dan saat ini kami terus mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujar Sulvia saat menghadiri penutupan Program TMMD ke-128 di Jatisampurna, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga  LAGI, PERKARA INVESTASI BODONG MILIARAN RUPIAH YANG DILAPORKAN LQ INDONESIA LAW FIRM NAIK KE PENYIDIKAN

Kejari Kota Bekasi kini secara terang-terangan memperluas radius pemeriksaan. Tidak hanya menyasar mantan direksi PT Migas, penyidik kini mulai menyentuh pihak-pihak yang memiliki kebijakan strategis di masa lalu, termasuk mantan Wali Kota Bekasi yang menjabat sepanjang periode 2009 hingga 2024.

​“Beberapa saksi telah kami panggil untuk memberikan keterangan, termasuk mereka yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Bekasi pada periode tersebut. Kami sedang mendalami alur kerja sama dan keputusan-keputusan krusial yang diambil kala itu,” tegas Sulvia.

​Selain mantan kepala daerah, pemeriksaan juga akan menyasar mantan anggota DPRD yang diduga memiliki peran dalam memberikan persetujuan atau pengawasan terhadap jalannya proyek KSO migas ini.

Baca Juga  Habib Salim Jindan Ingatkan JWFF 2025 untuk Jaga Moralitas Bangsa di Tengah Keberagaman Global

Di tengah proses penyidikan yang intensif, tim penyidik saat ini masih menunggu hasil perhitungan resmi mengenai besaran kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Data ini menjadi kunci untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka yang diharapkan akan segera diumumkan ke publik.

​Publik kini menaruh harapan besar kepada Kejari Kota Bekasi untuk membongkar tuntas skandal ini. Mengingat durasi proyek yang mencapai 16 tahun (2008-2024), besaran potensi kerugian yang menyeleweng dari seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) diyakini mencapai angka fantastis.

​“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum. Segera setelah hasil audit BPKP keluar dan konstruksi kasus ini utuh, kami akan menentukan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.(Red).

Baca Juga  KPK Gelar Operasi Senyap, Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT di Jakarta dan Sumsel