Warga Gerebek Kios Penjual Tramadol di Jaktim, Komisi III DPR Desak BNN Perketat Regulasi

Hukum, Megapolitan171 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com– Aksi warga yang melempari sejumlah kios dengan petasan di wilayah Kalisari dan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, viral di media sosial. Tindakan tersebut merupakan bentuk protes warga yang merasa resah atas maraknya peredaran obat keras ilegal yang berkedok sebagai kios pulsa dan toko kosmetik di lingkungan mereka.

​Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif warga dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

​”Penyebaran Tramadol di masyarakat ini memang sangat meresahkan, dan saya apresiasi warga yang mau berniat menjaga lingkungannya dengan menggrebek apotek yang menjual obat ini secara bebas,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga  Komisi A DPRD DKI Tegaskan Konflik Vihara Cengkareng Bukan Isu Intoleransi, Fokus pada Ketertiban Umum

​Sahroni menegaskan bahwa kepolisian harus lebih responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran obat keras. Ia juga mendesak BNN untuk segera mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar Tramadol dikategorikan sebagai psikotropika. Hal ini dipandang perlu mengingat efek kecanduan Tramadol yang sangat berbahaya dan setara dengan narkotika.

​”Polisi jangan hanya menutup warungnya, tapi harus mengusut siapa pemilik dan pemasoknya. Rantai distribusinya wajib diputus supaya tidak terus beredar di masyarakat,” tegasnya.

​Menindaklanjuti keresahan warga dan laporan yang beredar, jajaran Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi kejadian. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menyatakan bahwa pihaknya telah menyisir tiga lokasi di Kelurahan Pekayon dan Kalisari.

Baca Juga  Skandal Batu Bara PLTU PLN: BEM FTI Trisakti Tantang Aparat Bongkar "Otak" di Balik Korupsi Energi

​”Kami melakukan pengecekan langsung atas dugaan penjualan obat keras jenis Tramadol. Saat sidak, kios tersebut sudah tutup. Dengan disaksikan ketua RT dan pemilik bangunan, kami melakukan pembongkaran paksa untuk keperluan pemeriksaan,” ujar Kombes Alfian, Selasa (10/3/2026).

​Hasil penggeledahan di salah satu kios di Jalan Lestari berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • ​150 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
  • ​250 butir obat kuning yang diduga kuat sebagai Tramadol.

​Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok di balik kios-kios tersebut.

​Tramadol sendiri merupakan obat analgesik golongan opioid yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat. Karena risiko ketergantungan yang tinggi dan efek samping yang fatal jika disalahgunakan, peredaran obat ini diatur secara ketat dan wajib disertai resep dokter.(Red).

Baca Juga  Menjaga Harmoni Ibu Kota: Tim Kewaspadaan Dini DKI Jakarta Ajak FKDM dan masyarakat untuk meningkatkan dan memperkuat fungsi Deteksi Dini di Tengah Dinamika Sosial