Hormati Independensi Sipil, Menteri HAM Natalius Pigai Batalkan Rencana Sertifikasi Aktivis

Hukum, Nasional111 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai secara resmi membatalkan wacana pembentukan tim asesor yang sedianya bertugas mengklasifikasi status pembela atau aktivis HAM. Keputusan ini diambil guna meredam polemik sekaligus memastikan negara tidak mengintervensi ranah independensi masyarakat sipil.

​Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5), Pigai menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menjaga jarak dari wilayah sipil. Mengutip lansiran dari CNN Indonesia, Pigai menyebut bahwa intervensi negara dalam menentukan status aktivis merupakan kekeliruan perspektif yang harus diluruskan.

​”Negara tidak boleh intervensi. Kami sangat memahami regulasi internasional, terutama resolusi PBB terkait pembela HAM tahun 1998 dan aktivis perempuan tahun 2013, yang menegaskan negara tidak boleh masuk ke wilayah tersebut,” ujar Pigai di kantornya.

Baca Juga  Junaedi Atlet Blind Judo Asal Bekasi Raih Emas di Peparnas 2024

​Sebelumnya, wacana ini sempat memantik diskusi publik setelah Pigai mengungkapkan rencana pembentukan tim khusus dalam wawancara dengan Antara pada Rabu (29/4). Kala itu, ia bermaksud menciptakan mekanisme penyaringan untuk memastikan perlindungan hukum diberikan secara tepat sasaran.

​”Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis, atau dia bukan aktivis,” ungkap Pigai dalam wawancara tersebut. Langkah ini awalnya dirancang untuk mencegah potensi penyalahgunaan status aktivis oleh pihak tertentu guna menghindari proses hukum.

​Namun, rencana tersebut segera menuai kritik tajam. Melansir pemberitaan detikcom, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai langkah tersebut rawan akan konflik kepentingan.

Baca Juga  Kabar Terbaru BPS: Kemiskinan Jabar Turun, Ketimpangan Kota dan Desa Jadi PR Besar

​Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangannya Sabtu (2/5), menyatakan bahwa ancaman terhadap aktivis sering kali melibatkan oknum pejabat atau institusi negara. Jika pemerintah menjadi penentu status tersebut, fungsi kontrol sosial dikhawatirkan akan lumpuh.

​”Rencana tersebut rentan konflik kepentingan. Berdasarkan pengaduan yang diterima Komnas HAM, ancaman terhadap pembela HAM kerap melibatkan pihak korporasi hingga oknum institusi negara,” tegas Pramono.

​Sebagai jalan tengah, Pigai menyatakan pemerintah akan mengalihkan fokus pada pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pembela HAM bersama pihak legislatif.

​Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan perlindungan konkret tanpa mencederai prinsip demokrasi dan kemerdekaan berpendapat di Indonesia. Dengan pembatalan ini, status “Aktivis HAM” tetap menjadi identitas organik yang lahir dari pergerakan masyarakat, bukan dari legitimasi birokrasi.(MB/Red).

Baca Juga  Materi Festival Musik Ancol Disorot Publik, Koalisi Peduli Indonesia Minta Gubernur Copot Dirut