GEMAH Desak Kejari Jaktim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Mesin Jahit Rp 9 Miliar

Megapolitan341 Dilihat

​MARKABERITA.ID | Jakarta, 27 Januari 2026 – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur. Proyek yang bersumber dari dana APBD tahun 2022–2024 ini diperkirakan bernilai lebih dari Rp 9 miliar.

​Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, mempertanyakan progres penyidikan yang dinilai mandek sejak November 2025. Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum juga mengumumkan nama tersangka meskipun penggeledahan telah dilakukan.

​”Kami mendesak Kejari Jakarta Timur untuk segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur dan Kepala Dinas PPKUKM Pemprov DKI Jakarta. Kasus ini harus diusut tuntas karena telah merugikan anggaran APBD,” tegas Badrun kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga  Perkuat Peran Adat dalam Jakarta Kota Global, Ditjen Polpum Kemendagri Terima Audiensi Dewan Adat Bamus Betawi

​Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Timur telah menggeledah kantor Sudin PPKUKM Jaktim dan sebuah distributor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

  • ​Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
  • ​Unit komputer dan Central Processing Unit (CPU).
  • ​Dokumen kontrak dan administrasi lainnya terkait pengadaan tahun 2022–2024.

​Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Adri Eddyanto Pontoh, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti penyidikan. “Dokumen-dokumen tersebut kami ajukan ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan resmi guna kepentingan penyidikan menyeluruh,” ujar Adri.

​Meskipun proyek pengadaan mesin jahit ini mencakup seluruh wilayah DKI Jakarta, Kejari Jakarta Timur saat ini berfokus pada pengadaan di wilayah Jakarta Timur yang mencapai sekitar 3.000 unit mesin jahit.

Baca Juga  Cekcok Antrean Penumpang, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Rekannya dan Kendaraan

​Terkait belum adanya tersangka, Adri mengakui bahwa penyidik sebenarnya sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Namun, pihaknya masih menunggu satu syarat krusial:

​”Untuk tersangka pasti sudah ada calon, tapi kami belum bisa menetapkan karena masih menunggu perhitungan kerugian negara yang sah dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ungkap Adri.

​Penyidik menegaskan akan segera melakukan penetapan tersangka sesuai Pasal 184 KUHAP setelah minimal dua alat bukti dan hasil audit kerugian negara telah lengkap.(Red).