Hina Tokoh Pemuda dengan Sebutan Binatang, Oknum PJLP di DPRD Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Megapolitan281 Dilihat

​MARKABERITA.ID | Jakarta, 26 Januari 2026 – Tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang oknum Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang bertugas di lingkungan DPRD terhadap tokoh pemuda Jakarta, Endriansah, memicu gelombang kecaman. Ucapan kasar berupa sebutan binatang yang dilontarkan oknum tersebut dinilai telah mencederai etika kerja dan marwah lembaga legislatif sebagai institusi terhormat.

​Menanggapi insiden tersebut, organisasi Barisan Jakarta mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum PJLP tersebut ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) guna memastikan adanya sanksi disiplin dan etik yang setimpal.

​Tindakan penghinaan verbal dengan kata-kata kasar seperti “anjing” bukan sekadar masalah perilaku, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Berdasarkan Pasal 436 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), perbuatan tersebut masuk dalam kategori penghinaan ringan dengan ancaman:

  • ​Pidana Penjara: Maksimal 6 bulan.
  • ​Denda: Hingga Rp10 juta (Kategori II).
Baca Juga  Lurah Malaka Sari Dicopot, PRANKO FOR JAKARTA Soroti Etika ASN dan Pengawasan Internal

​Sebagai bagian dari perangkat pendukung di lembaga negara, seorang PJLP seharusnya menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam berinteraksi dengan masyarakat.

​Juru Bicara Barisan Jakarta, Rifki Alief Ramadhan, menyatakan bahwa perilaku oknum tersebut sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, status sebagai tenaga kontrak atau PJLP di lembaga negara membawa tanggung jawab moral untuk menjaga wibawa institusi tersebut.

​”Sangat disayangkan seorang tenaga PJLP yang bekerja di lingkungan DPRD memiliki tutur kata yang sangat rendah. Ucapan tersebut tidak hanya melukai secara personal, tetapi juga mencerminkan bobroknya etika oknum pendukung di lembaga negara. Kami meminta BKD untuk bertindak tegas,” ujar Rifki.

​Barisan Jakarta berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk edukasi publik agar setiap petugas di instansi pemerintah menjaga adab. Laporan resmi akan diserahkan pada:

  • ​Hari/Tanggal: Rabu, 28 Januari 2026
  • ​Tujuan: Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD
  • ​Tuntutan: Evaluasi kontrak kerja dan sanksi etik bagi oknum PJLP terkait.
Baca Juga  LPMLK, Krisis Kepemimpinan TransJakarta: Bukti Kurangnya Empati dan Komitmen, hingga Membuat Gubernur Bekerja Sendirian

​Hingga rilis ini dikeluarkan, belum ada pernyataan resmi dari oknum PJLP maupun unit kerja terkait mengenai tindakan penghinaan tersebut.(Red.