BEBAN PRABOWO

Oleh Ichsanuddin Noorsy

Nasional, Politik187 Dilihat

Markaberita.id | Jakarta , 10 Desember 2025 – ​Ketika Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) mengajukan diri sebagai salah satu amicus curiae di Mahkamah Konstitusi (MK) pada April 2024 dalam sengketa hasil Pemilu 2024, saya menyampaikan dua isu krusial kepada mereka. Pertama, mengenai validitas dan akurasi data jumlah penduduk dan pemilih. Kedua, tentang kontrak server Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Alibaba. Berpegang pada data dan argumentasi ini, Yakin kemudian meminta KPU membuka data pemilih, perhitungan suara, dan kontrak server mereka dengan Tiongkok.

​Sejak Pemilu 2004, saya nyaris kehilangan kepercayaan pada sistem politik dan KPU, terutama karena sulitnya mengonfirmasi, memverifikasi, dan memvalidasi data. Rendahnya akurasi dan validitas data ini mengingatkan saya pada masalah yang melatarbelakangi krisis 1997/1998 hingga empat kali amandemen UUD 1945:

  1. ​Social and political distrust (ketidakpercayaan sosial dan politik).
  2. ​Social and political disorder (kekacauan sosial dan politik).
  3. ​Social and political disobedient (ketidaktaatan sosial dan politik).

​Pada September 2002, harian Media Indonesia memuat artikel saya berjudul Reformasi Berbuah Krisis Konstitusi.

​Analisis dalam buku Bangsa Terbelah (2019) menguraikan masalah ini, yang melahirkan fenomena:

  • ​Keterwakilan semu (false representative) di DPR.
  • ​Kebijakan publik semu (false public policy) di eksekutif.
  • ​Kepastian hukum semu (false certainty) di yudikatif.
Baca Juga  Kasus PMI Terlantar Makin Chaos: PT Buana Rizki Nego Damai Pakai Cuan, PT MSI Sok Kebal Hukum, Imigrasi Malah Silent Treatment

​Semua ini menunjukkan adanya otoritas semu (false authority). Ini membuktikan “keberhasilan” pengalihan kedaulatan rakyat ke partai politik, yang kemudian mengalihkannya kepada Presiden melalui Pasal 6A ayat (2) UUD 2002.

​Implikasi dari pengalihan ini mencakup pembunuhan karakter dan kriminalisasi politik, seperti penetapan tersangka makar pada Rachmawati Soekarnoputri dan rekan-rekan pada 2 Desember 2016, serta vonis pidana terhadap Bambang Tri, Gusnur, Alfian Tanjung, dan Munarman.

​Inilah alasan saya berpendapat bahwa posisi Presiden RI, merujuk pada Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 4 UUD 2002, berpotensi melahirkan kebijakan yang dapat: mengkriminalisasi lawan politik, mengomersialisasi jabatan, dan mempolitisasi hal yang tidak perlu, seperti cerita tentang profesi anak Joko Widodo atau politisasi mobil Esemka. Status ini membuat Presiden berhak tampil sebagai I am the law, I am the King, sebagaimana diuraikan dalam buku Prahara Bangsa (2024).

​Analisis ini pernah saya sampaikan di Lemhanas dan dibenarkan oleh sejumlah jenderal. Ironisnya, para intelektual pendukung UUD 2002 membela mati-matian sistem presidensial dan model check and balance yang mereka hasilkan. Saya membuktikan bahwa hal tersebut adalah ilusi demokrasi dan fantasi pemimpin. UUD 2002, menurut saya, mengidap struktur dan pola pikir yang tidak konsisten. Sikap ini juga ditunjukkan petinggi partai politik, membuat arah bangsa kabur. Indonesia Emas? Jangan mimpi! Utang sudah mencapai Rp9.853 Triliun, sementara sumber daya dan produksi dikuasai asing.

Baca Juga  TOD Manggarai Dimulai: Antara Mimpi Hunian Terjangkau dan Jejak Penggusuran yang Bikin Elus Dada

Isu Ijazah dan Tantangan Uji DNA

​Bambang Tri, setelah selesai menjalani pidana terkait buku Jokowi Undercover I, tetap fokus pada isu ijazah palsu. Saya menasihatinya untuk memverifikasi dan memvalidasi ijazah tersebut di UGM, KPU Solo, KPU DKI, KPU nasional, dan Arsip Nasional. Hal yang sama saya sampaikan kepada Yakin terkait gugatan mereka di Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tentang data dan kontrak Alibaba.

​Saya menyajikan analisis berpasangan (bauran analisa) antara ijazah dengan orangnya dalam empat kemungkinan: ijazah asli-orangnya palsu; ijazah asli-orangnya asli; ijazah palsu-orangnya asli; dan ijazah palsu-orangnya palsu. Baik Bambang Tri maupun Yakin kesulitan membuktikan orangnya asli atau palsu. Tantangan uji DNA Joko Widodo yang dilayangkan Bambang Tri tidak pernah dipenuhi, dan Yakin pun tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tersebut.

​Analisis bauran ini juga saya sampaikan kepada Zulkifli Ekomei. Kini, setelah Tom Lembong mendapat amnesti, isu tentang keberadaan Joko Widodo asli atau palsu kembali mengemuka. Isu spekulatifnya adalah Joko Widodo yang asli meninggal sekitar April 2023. Spekulatif? Bisa jadi. Namun mungkin juga benar. Maka, periksa DNA.

​Beban Moral dan Politik Prabowo

​Inilah tantangan besar bagi kabinet sekarang. Dengan mencuatnya kasus-kasus korupsi besar (Timah, Pertamina, Sawit, Whoosh, PT IMIP), publik kesulitan mempertahankan kepercayaannya pada Prabowo Subianto sebagai Presiden. Kepercayaan publik pada Gibran sebagai Wakil Presiden bahkan sudah berada di titik terendah.

Baca Juga  Menghentikan Tekanan Berkesinambungan: Menata Ulang Kedaulatan Ekonomi Indonesia

​Prabowo, yang menjanjikan kebangkitan harkat dan martabat bangsa, sepantasnya dan selayaknya menuntaskan isu Joko Widodo ini. Jika isu ini diambangkan, Prabowo harus membuktikan bahwa post power syndrome dan keserakahan kekuasaan Joko Widodo tidak memengaruhi kabinet yang dipimpinnya.

​Kalangan tertentu sangat berkepentingan untuk meluruhkan kepercayaan publik pada Prabowo. Jika Prabowo dan tim intinya membeli isu kalangan mereka, maka Prabowo sebenarnya tersandera. Ia sekaligus sedang membuktikan bahwa kekuasaan itu nikmat, meskipun ada bencana. Akibatnya, retorika politik hanya menjadi citra belaka. Begitulah fabrikasi dan orkestrasi demokrasi liberal.

​Nasib Indonesia? Waktu yang akan membuktikan. Siapa tahu pada 2027 Gibran menjadi Presiden. Lalu, apa yang bisa dikatakan oleh mereka yang waras tentang makna kekuasaan politik yang nir moral, nir kejujuran, dan nir konsistensi?

​Mereka mungkin lupa, jika hal itu yang menjadi pedoman berpolitik kekuasaan, mereka akan terhina. Sejarah akan mencatat seperti catatan ekonomi politik dan ketatanegaraan tentang Joko Widodo dan Gibran.(Red).