Menghentikan Tekanan Berkesinambungan: Menata Ulang Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Oleh: Dr. Ichsanuddin Noorsy, BSc., SH., M.Si.

Nasional, Opini60 Dilihat

​Jakarta, Markaberita.com — Sejak Indonesia patuh pada UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing dan serangkaian regulasi lain yang lahir dari dikte pihak asing pada periode 1967-1968, rakyat Indonesia praktis telah terjerat oleh kekuatan eksternal, baik lembaga multilateral, negara adidaya, maupun korporasi finansial global. Cengkeraman ini semakin kokoh pasca-reformasi melalui empat kali amandemen UUD 1945, yang diperdalam oleh Letter of Intent dengan IMF sejak 1997/1998, serta lahirnya berbagai aturan seperti UU 10/1998 tentang Perbankan, UU 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa, dan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.

​Peraturan perundang-undangan tersebut merupakan jantung kapitalisme liberal yang menjerat Indonesia secara sistemik dan struktural. Saat ini, Indonesia memosisikan diri sebagai penganut liberalisasi di berbagai sektor kehidupan. Ketika rupiah jatuh, IHSG melorot, sektor riil terpukul, PHK merebak, dan daya beli masyarakat merosot, hal tersebut adalah bukti nyata keberhasilan sistem pemaksaan pihak luar. Kondisi ini diperparah oleh kebijakan domestik yang kehilangan dasar filosofis, arahan yang jelas, serta kompetensi tata kelola kelembagaan.

Baca Juga  MPSI Dorong Transformasi Mindset Pemuda Papua: Fokus pada Reformasi Tata Kelola dan Pendidikan Berbasis Asrama  

​Meskipun memilih isolasi adalah hal yang mustahil di era digital ini, bukan berarti Indonesia harus tunduk pada diktatif eksternal sesuai amanat konstitusi 1945. Saat ini, kedaulatan ekonomi Indonesia seringkali hanya bersifat formalitas; negara memiliki simbol kedaulatan, namun ruang kebijakannya tersandera oleh sistem global yang lebih kuat. Pemaksaan kebijakan pihak eksternal ini bekerja melalui lima jalur utama: sistem yang diarahkan untuk negara lemah, regulasi yang membatasi ruang kebijakan domestik, standarisasi ukuran “kebenaran” dari luar, tekanan pasar dan moral melalui lembaga pemeringkat kredit, serta validasi kebijakan yang hanya dianggap sah jika diakui oleh pusat kuasa global.

​Mekanisme ini bersumber dari ketergantungan utang negara, dominasi penggunaan dolar AS dalam moneter dan fiskal, ketergantungan teknologi, deindustrialisasi, hingga kesinambungan impor barang publik dan jasa. Dari konfigurasi tersebut, Indonesia terjebak dalam lingkaran setan di mana ruang fiskal yang sempit dan moneter yang rapuh memaksa kita kembali bersandar pada pembiayaan eksternal.

Baca Juga  Keadilan Tanpa Payung Struktural: "Ditjen Pesantren Ada, Ditjen Disabilitas Masih Mimpi"

​Menghadapi tantangan ini, Indonesia membutuhkan modal sosial yang kuat serta tata kelola pemerintahan yang kembali kepada amanat asli Konstitusi 1945. Langkah mendesak yang harus diambil adalah membangun otonomi strategis dengan memperkuat produksi domestik, memperdalam kapasitas fiskal, memperkuat ketahanan moneter, serta mendorong reindustrialisasi bernilai tambah. Agenda ini harus melampaui siklus elektoral lima tahunan, sehingga Indonesia membutuhkan GBHN sebagai rumusan perencanaan strategis jangka panjang, bukan sekadar rencana individual atau kelompok yang muncul saat musim pemilu.

​Cahaya di ujung lorong gelap ini hanya bisa ditemukan melalui kekuatan domestik yang terorganisasi dan berdisiplin. Gemuruh luruhnya hegemoni predator global saat ini adalah pertanda hadirnya multipolarisasi. Sudah saatnya kita berhenti menikmati kebodohan dan berdamai dengan jeratan yang menyesatkan. Jika tidak, keterbelahan dan prahara bangsa menjadi keniscayaan yang tak terelakkan.(Red).

Baca Juga  Kredit Macet Bank Ganesha Tembus Rp81 Miliar pada 2025, Begini Kinerja Keuangannya

​#KedaulatanEkonomi #EkonomiIndonesia #OtonomiStrategis #GBHN #IndependensiBangsa #KebijakanEkonomi #IndonesiaBerdaulat #EkonomiNasional #DrIchsanuddinNoorsy #Reindustrialisasi #Markaberita