MARKABERITA.COM — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kecil serta menerapkan asas proporsionalitas. Penegasan ini disampaikan menanggapi perdebatan publik mengenai wacana pemungutan pajak terhadap pelaku ekonomi informal seperti tukang cukur, jasa pijat, hingga warung Tegal (warteg).
Ditemui wartawan di Gedung DPRD DIY, Rabu (4/11/2026), Sultan mengingatkan agar regulasi daerah maupun nasional tidak berlebihan dalam menerapkan kebijakan fiskal.
”Nanti tukang angkat kursi juga dipajaki? Ya tidak. Yang proporsional saja. Dudu (bukan) VOC, kalau VOC semua ditarik pajak,” ujar Sultan.
Ia menambahkan bahwa mengenai pembahasan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tim teknis masih akan mengkaji penyesuaian materi secara hati-hati dengan tetap mengukur kemampuan bayar masyarakat di lapangan.
Klarifikasi Kementerian UMKM
Polemik ini mengemuka setelah pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam perhelatan Rapimnas Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, yang menyoroti transaksi tunai tanpa kuitansi dari sektor jasa informal sebagai potensi ekonomi yang belum terdata.
Merespons keresahan pelaku usaha kecil, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan di kantornya pada Selasa (3/11/2026) bahwa pemerintah tidak memikul rencana atau aturan untuk memburu dan mengenakan pajak bagi sektor usaha skala mikro.
”Pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen. Ketentuan ini berlaku merata secara nasional, mencakup pangkas rambut, jasa pijat, hingga pedagang warteg,” ujar Maman.
Maman meluruskan bahwa konteks penanganan perpajakan yang disinggung sebenarnya ditujukan kepada pengusaha bermodal besar yang berupaya melakukan manipulasi struktur badan usaha—seperti memecah perusahaannya ke dalam beberapa unit—agar tetap tercatat di bawah batas omzet tertentu demi menikmati fasilitas pajak yang semestinya menjadi hak UMKM.
Pemerintah memastikan bahwa perlindungan dan kepastian berusaha bagi masyarakat menengah ke bawah tetap menjadi prioritas utama.(Red/MB).






