Laporan Keuangan Terkuak: Tanah Sentul City Jadi Jaminan Utang, CBA Minta BPK Turun Tangan

Hukum, Nasional81 Dilihat

 

​MARKABERITA.COM, BOGOR –  Pengungkapan tabir konflik agraria di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, memanas. Di tengah ketegangan akibat dugaan perusakan pekarangan warga oleh alat berat, investigasi terhadap dokumen keuangan PT Sentul City Tbk mengungkapkan fakta penting: sebagian besar areal tanah yang diklaim perusahaan ternyata telah dijaminkan kepada pihak ketiga atas pinjaman utang.

​Atas temuan tersebut, Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif guna menelusuri legalitas dan asal-usul perolehan tanah tersebut.

​Eskalasi konflik ini bermula di Blok 025 Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang. Pada Kamis (17/9/2026), satu unit alat berat yang diduga dikerahkan oleh pihak PT Sentul City Tbk dilaporkan memasuki lahan pekarangan milik warga secara sepihak tanpa izin.

Baca Juga  MMT: Menjaga Netralitas Polri di Tengah Godaan Sentralisasi Kekuasaan.

​Pemilik kawasan Palm Boko, Ozy Sudiro, mengecam keras aksi lapangan tersebut karena merusak bagian depan lahan warga yang telah lama memiliki alas hak sah.

​”Tanpa izin, mereka memasuki pekarangan dan menggali tanah kami hingga bagian depan lahan mengalami kerusakan,” ujar Ozy Sudiro, Kamis (17/9/2026).

​Insiden ini kembali memperpanjang daftar sengketa pertanahan yang berulang di wilayah Hambalang dan Desa Bojong Koneng antara warga lokal dan pihak korporasi pengembang.

​Menanggapi tindakan sepihak di lapangan, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, membeberkan hasil analisis atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Sentul City Tbk Tahun 2024 dan 2025. Data tersebut mencatat bahwa mayoritas aset tanah yang diklaim perusahaan telah dibebani hak jaminan atas utang pinjaman kepada berbagai kreditor dan perantara.

​Berdasarkan dokumen resmi perusahaan, berikut rincian aset tanah PT Sentul City Tbk yang terikat jaminan utang:

Baca Juga  Harapan Diskon Listrik Pupus, Masyarakat Dialihkan ke Bantuan Subsidi Upah

​Lahan 66,44 Hektar: Berlokasi di Desa Hambalang, Sumur Batu, Bojong Koneng, dan Citaringgul (Kecamatan Babakan Madang), digunakan sebagai jaminan atas pinjaman kepada pihak perseorangan melalui PT Ciptadana Capital selaku perantara.

​Lahan 26,39 Hektar & 48,89 Hektar: Lahan seluas 26,39 hektar di Desa Bojong Koneng dan Sumur Batu, serta 48,89 hektar di Desa Cadas Ngampar, terikat sebagai jaminan atas pinjaman dari PT Bintang Harapan Desa.

​Lahan 31,61 Hektar: Berlokasi di Desa Citaringgul, Karang Tengah, Bojong Koneng, dan Babakan Madang (per 31 Desember 2024 dan 2025), dijadikan jaminan atas pinjaman perusahaan dan SGC kepada Queen Bridge Investment Ltd.

​Lahan 0,8 Hektar: Berlokasi di Desa Babakan Madang, Bojong Koneng, dan Sumur Batu (per 31 Desember 2024 dan 2025), terikat sebagai jaminan kepada PT Mandala Andalan Prima atas pinjaman Perusahaan dan BJA.

Baca Juga  CBA Peringatkan Prabowo Agar Tidak Mudah Rehabilitasi Direksi ASDP, KPK Paparkan Bukti Akuisisi Rugikan Negara Ratusan Miliar

​Keberadaan aset tanah yang terikat dalam skema utang-piutang tersebut dinilai berpotensi memicu tumpang-tindih klaim serta merugikan masyarakat pemegang sertifikat dan girik sah di lapangan. CBA menilai penyelesaian sengketa tidak boleh dilakukan melalui langkah-langkah sepihak yang merugikan warga.

​”Pihak BPN atau Kementerian ATR sebaiknya segera meminta BPK untuk melakukan audit investigasi atas klaim tanah oleh PT Sentul City Tbk. Langkah ini sangat penting untuk menelusuri secara pasti dari mana asal-usul perolehan klaim tanah tersebut, agar tidak ada masyarakat pemilik sertifikat dan girik sah yang dirugikan,” tegas Uchok Sky Khadafi, Minggu (1/11/26).

​CBA turut mendesak agar segala bentuk aktivitas pengerahan alat berat maupun tindakan fisik di lapangan dihentikan sementara waktu sampai kejelasan status hukum serta validitas kepemilikan tanah diuji secara transparan melalui proses audit negara. (Red/MB).