Laba Tumbuh Tipis, MNC Bank (BABP) Menghadapi Tekanan Margin hingga Risiko Operasional

Bisnis, Nasional128 Dilihat

​JAKARTA, MARKABERITA.COM — PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank, entitas perbankan di bawah naungan MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo, tengah berada dalam sorotan publik dan pelaku pasar modal. Meski laporan keuangan per semester pertama 2026 masih mencatatkan laba di zona positif, sejumlah indikator keuangan dan operasional perseroan menunjukkan adanya tekanan yang memerlukan perhatian serius dari manajemen.

​Penurunan margin bunga bersih, lonjakan rasio pinjaman terhadap simpanan, tingginya beban operasional, serta tantangan dalam pengendalian internal menjadi deretan isu strategis yang harus segera dibenahi oleh bank berkode saham BABP tersebut.

​Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2026, MNC Bank membukukan laba bersih sebesar Rp41,9 miliar. Angka ini hanya tumbuh tipis atau stagnan jika dibandingkan dengan perolehan pada periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp41,7 miliar.

​Sebagai gambaran kinerja tahunan, sepanjang tahun 2025 MNC Bank meraup laba bersih Rp81,78 miliar, naik dari Rp74,85 miliar pada 2024. Pendapatan bank meningkat menjadi Rp1,52 triliun dari Rp1,397 triliun, sementara total aset terkoreksi menjadi Rp20,27 triliun dari sebelumnya Rp20,87 triliun.

​Namun, peningkatan laba tersebut dibayangi oleh lonjakan drastis pada pos kerugian penurunan nilai aset keuangan (pencadangan kredit dan piutang). Pada 2025, beban pencadangan ini membengkak hingga 125 persen menjadi Rp94,12 miliar dari sebelumnya Rp41,77 miliar pada 2024. Lonjakan ini mengindikasikan tingginya potensi risiko kredit yang harus diantisipasi oleh manajemen.

Baca Juga  IMG Resmi Menjadi Media Center, Ajang Indonesia Mencari Bakat Ragam Difabel

​Di sisi lain, pergerakan indikator keuangan per Juni 2026 memperlihatkan adanya penyempitan ruang gerak permodalan dan margin keuntungan bank. Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) MNC Bank mengalami penurunan ke level 20,89 persen dari sebelumnya 23,98 persen pada Juni 2025. Sejalan dengan itu, modal inti perseroan juga terkoreksi sebesar 2,78 persen, dari Rp3,26 triliun menjadi Rp3,17 triliun.

​Tekanan juga terlihat pada rasio margin bunga bersih (Net Interest Margin/NIM) yang menyempit menjadi 2,80 persen dari posisi sebelumnya 3,24 persen. Sementara itu, rasio pinjaman terhadap simpanan (Loan to Deposit Ratio/LDR) melonjak tajam menjadi 90,31 persen dari sebelumnya 75,21 persen.

​Meskipun kualitas kredit membaik dari penurunan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross dari 4,43 persen menjadi 3,05 persen dan NPL net dari 3,01 persen menjadi 2,20 persen, kenaikan LDR ke level 90,31 persen mengindikasikan besarnya porsi dana pihak ketiga yang disalurkan menjadi kredit. Kondisi ini menuntut pengelolaan likuiditas secara ekstra hati-hati agar bank tetap tangguh menghadapi penarikan dana nasabah.

Baca Juga  Merekonstruksi Penjajahan Modal dan Teknologi RRC: Analisis Kritis Ichsanuddin Noorsy

​Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M Nafan Aji Gusta, menilai efisiensi operasional MNC Bank masih terbatas.

​”Rasio BOPO yang berada di level 94,47 persen menunjukkan bahwa perseroan masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup berat untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperbaiki profit margin,” ujar Nafan.

​Selain tantangan rasio keuangan, MNC Bank juga sempat diterpa dua isu eksternal yang menyita perhatian publik:

​Klarifikasi Isu Dana Nasabah Rp2,84 Miliar: Pada September 2026, muncul keluhan dari nasabah bernama Wantini terkait penarikan dana tanpa persetujuan yang melibatkan mantan karyawan cabang Kebon Jeruk (yang telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan). Namun, pada 26 September 2026, Wantini menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka, menyatakan persoalan tersebut dipicu kesalahpahaman pribadi terkait prosedur validasi perbankan, serta mengapresiasi penanganan dari pihak MNC Bank.

​OJK Bantah Isu Pencekalan Direksi: Pada Oktober 2026, beredar rumor mengenai pencekalan Direktur Utama MNC Bank Rita Montagna dan pemblokiran rekening pengurus. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, membantah keras kabar tersebut dan menegaskan OJK tidak pernah mengeluarkan tindakan pembatasan terhadap pengurus MNC Bank. Rita Montagna juga mengonfirmasi bahwa dirinya tetap menjalankan tugas kepemimpinan secara normal.

Baca Juga  Dalam Rangka Kejaksaan RI Peduli, Jaksa Agung ST Burhanuddin Salurkan 5600 Paket Sembako Bagi Masyarakat Umum dan Pegawai Kejaksaan Agung

​Sebagai regulator, OJK mencatat penindakan tegas di seluruh industri jasa keuangan periode 1 Januari hingga 13 September 2026, dengan menerbitkan 141 peringatan tertulis, 6 instruksi tertulis, serta 52 sanksi denda kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Tercatat sebanyak 157 PUJK telah melakukan ganti rugi konsumen sebesar Rp82,96 miliar.

​Meski tidak ada indikasi resmi bahwa MNC Bank masuk dalam sanksi tersebut, dinamika yang terjadi menegaskan pentingnya keterbukaan informasi, penguatan tata kelola internal (good corporate governance), serta efektivitas penanganan aduan nasabah.

​Bagi nasabah yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan resmi, MNC Bank menyediakan layanan melalui:

  • ​Call Center: 1500 188
  • ​Email: customer_care@mncbank.co.id
  • ​Kantor Cabang: Terdekat di kota Anda
  • ​Mediasi Sengketa: Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

​Perkembangan kinerja MNC Bank menjadi pengingat penting bagi industri perbankan nasional: pertumbuhan aset dan laba bersih semata tidak cukup tanpa diimbangi efisiensi yang solid, manajemen risiko yang pruden, serta jaminan perlindungan konsumen yang transparan dan konsisten.(Red/MB).