MARKABERITA.COM, JAKARTA — Indonesia tengah berada di persimpangan jalan sejarah ketahanan nasionalnya. Ekonom dan pakar kebijakan publik senior, Dr. Ichsanuddin Noorsy, melontarkan analisis tajam terkait menguatnya ancaman krisis sistemik akibat adopsi paham neoliberalisme dan demokrasi liberal yang dinilai semakin menyeleweng dari ruh konstitusi.
Menurut Noorsy, saat ini tengah terjadi constitutional gap (kesenjangan konstitusional) yang kian menganga. Pembukaan UUD 1945 secara tegas mengamanatkan negara untuk mencerdaskan, menyejahterakan, dan menegakkan keadilan sosial. Namun, realitas sosial-ekonomi di lapangan justru makin terseret ke dalam logika pasar bebas.
”Membandingkan capaian negara sekadar lewat indikator statistik makro adalah pendekatan teknokrasi yang dangkal. Constitutional gap menyentuh jurang paling fundamental: jarak antara gagasan luhur pendiri bangsa dan realitas hidup rakyat sehari-hari,” tegas Noorsy selasa (27/10/26).
Pertama: Jebakan Lembaga Rating Global dan Mitos Keruntuhan Tiongkok
Sumbu “bom waktu” krisis nasional dinilai telah menyala sejak prinsip-prinsip ekonomi neoliberal dan sistem demokrasi liberal mempenetrasi kebijakan publik Indonesia. Kecepatan ledakannya kini sangat ditentukan oleh dinamika serta daya tahan sosial, politik, dan ekonomi dalam negeri.
Noorsy mewanti-wanti agar bangsa ini disikapi secara fair dan tidak menelan mentah-mentah penilaian asing. Lembaga pemeringkat seperti MSCI maupun media arus utama Barat kerap beroperasi dengan sudut pandang dan agendanya sendiri. Indeks global sering kali dimanfaatkan untuk meredam atau menghambat langkah strategis Indonesia dalam dedolarisasi serta melepaskan diri dari ketergantungan sistem pembayaran global (seperti SWIFT) melalui aliansi BRICS.
Ia mencontohkan bagaimana narasi media Barat selama 15 tahun terakhir terus menghembuskan isu bahwa ekonomi Tiongkok akan runtuh akibat krisis properti. Narasi tersebut diamini bulat-bulat oleh sebagian ekonom domestik, padahal Tiongkok merespons tekanan pasar modal dengan memperkuat cadangan devisa ke instrumen emas serta konsisten menyediakan hunian murah bagi rakyatnya.
”Di negara penganut materialisme individualistis seperti Amerika Serikat, krisis tunawisma (homelessness) justru marak terjadi karena negara gagal menyediakan pembiayaan perumahan rakyat. Sayangnya, para cendekiawan di Indonesia masih kerap naif mendewakan model demokrasi liberal Amerika, padahal dalam kajian internal mereka sendiri, sistem tersebut justru acap kali dijadikan alat penindasan,” paparnya.
Kedua: Pembiasan Konstitusi: Dari Cita-Cita Luhur ke Cengkeraman Pemodal
Para pendiri bangsa (founding fathers) sejatinya telah merancang struktur perwakilan rakyat di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan kriteria kepemimpinan yang ketat: cerdas, cendekia, memiliki hikmah, bijaksana, dan mampu menjalankan amanah. Lembaga ini dipagari oleh Pasal 34 UUD 1945 agar bangsa Indonesia terhindar dari penindasan, kebodohan, kemiskinan, dan ketimpangan.
Namun, pasca-amendemen UUD 1945 tahun 2002, penataan ketatanegaraan dinilai mengalami pembiasan fatal yang menempatkan kendali politik di tangan para pendana (bohir).
Dalam ranah hukum dan tata negara, Noorsy juga menggarisbawahi pentingnya kejujuran publik untuk membedakan secara tegas dua rezim pelanggaran:
Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Pelanggaran berorientasi pada timbulnya kerugian negara, baik secara materiil maupun imateriil (sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945).
Kerugian Keuangan Negara: Pelanggaran berbasis murni pada perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Ketiga: Lima Instrumen Penjajahan Modern Tanpa Senjata
Di panggung geopolitik internasional modern, bentuk imperialisme telah bertransformasi. Penjajahan suatu bangsa tidak lagi membutuhkan agresi militer bersenjata, melainkan dilakukan melalui lima instrumen kontrol hegemoni:
Regulasi — Pembentukan aturan yang memihak arus modal asing.
Standarisasi — Penyeragaman kriteria yang mengikis kearifan lokal.
Supervisi — Pengawasan ketat atas kebijakan keuangan domestik.
Reputasi — Pelabelan status ekonomi berdasarkan kriteria Barat.
Kredibilitas — Pengakuan legitimasi yang mendikte ketergantungan.
Ketika suatu bangsa menyerahkan kelima instrumen ini kepada pihak luar, bangsa tersebut sejatinya telah meliberalkan dan “membugilkan” kedaulatannya sendiri di hadapan asing.
Noorsy kemudian mengutip pesan sejarah dari Proklamator bangsa, Mohammad Hatta:
”Mata uang adalah kedaulatan, dan nilainya (harganya) adalah bobot kedaulatan.”
Melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing bukan sekadar persoalan fluktuasi angka di papan bursa, melainkan sinyal nyata merosotnya bobot kedaulatan, kepercayaan, dan harga diri bangsa di arena internasional di tengah dominasi pencetakan dolar oleh Bank Sentral AS (The Fed).
Keempat: Kekerasan Simbolik dan Pemulihan “Rumah Tangga Negara”
Penjajahan modern turut dijustifikasi melalui symbolic violence (kekerasan simbolik)—penggunaan bahasa yang terkesan halus namun bersifat menindas. Istilah utang luar negeri yang mengikat disamarkan sebagai aid (bantuan), sementara lembaga pencari untung dilabeli sebagai negara donor.
Untuk memulihkan kedaulatan nasional dan tidak tunduk pada diktat asing, Indonesia dipandang perlu menegakkan lima indikator utama ketahanan nilai bangsa:
Nilai-nilai dasar yang mengikat seluruh lapisan masyarakat.
Keteladanan nyata dari para pemimpin di tampuk kekuasaan.
Kebanggaan nasional yang berasaskan kemandirian.
Solidaritas dan kerja sama kokoh yang tidak mudah dipecah belah.
Rasa percaya diri sebagai bangsa yang berdikari.
Noorsy menutup pandangannya dengan mengingatkan pentingnya membangun “rumah tangga negara” (nafsul mutmainnah) berlandaskan prinsip Sakinah, Mawaddah, Warahmah. Tatanan bernegara yang menentramkan, mencerdaskan, dan menyejahterakan hanya dapat terwujud apabila bangsa ini berani keluar dari ketergantungan Neoliberalisme, menjunjung tinggi persatuan, dan kembali pada komitmen murni konstitusi UUD 1945.
(MB/Redaksi)







