DJP Tegaskan Transfer Bank Bebas Pajak Digital: Penjelasan Resmi Terkait SPP-TDLN

Nasional88 Dilihat

MARKABERITA.COM, ​JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi resmi mengenai beredarnya isu pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi transfer antarbank yang disebut-sebut mulai berlaku pada 9 November 2026.

​DJP memastikan bahwa pengiriman uang harian antarrekening maupun remitansi tidak otomatis menjadi objek pajak digital.

​Kabar ini sempat memicu keresahan publik setelah Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin (29/10/2026) bahwa seluruh bank nasional, bank swasta, hingga platform fintech akan diwajibkan memungut pajak digital yang selama ini belum terjangkau.

​Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan pada Senin (2/11/2026) bahwa sistem baru yang disiapkan pemerintah bukanlah pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

​“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN,” ujar Inge dalam keterangan resminya.

​DJP menjelaskan bahwa sistem yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Mekanisme ini khusus dirancang untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri dan masuk dalam kriteria objek pajak.

Baca Juga  Lebih dari Sekadar Kriminalitas: Memahami Dimensi Sosial Keterlibatan Perempuan dalam Narkotika

​Dengan demikian, transaksi keuangan rutin masyarakat seperti:

​Transfer antar-kerabat atau teman

​Pengiriman gaji keluarga ke daerah

​Remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

​dipastikan bebas dari jangkauan sistem SPP-TDLN ini.

​Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa sistem SPP-TDLN dirancang agar tidak terjadi pemungutan ganda (double taxation). Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang telah ditunjuk sebelumnya, maka SPP-TDLN tidak akan memungutnya kembali.

​Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk sekitar 277 penyelenggara perdagangan digital sebagai pemungut PPN.

​Daftar Lembaga Pemungut Resmi

​Per 25 September 2026, DJP baru menunjuk enam lembaga keuangan sebagai pemungut resmi dalam skema baru ini, yaitu:

  1. ​PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
  2. ​PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  3. ​PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
  4. ​PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
  5. ​PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
  6. ​PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)
Baca Juga  ASET 850 MILYAR RAIB DARI DAKWAAN INDOSURYA, KORBAN INDOSURYA SOMASI KEJAGUNG

​Adapun bank swasta serta perusahaan fintech lainnya masih berada dalam tahap persiapan teknis dan belum mendapat penunjukan resmi. DJP menegaskan akan mengumumkan daftar penunjukan baru secara berkala melalui saluran resmi instansi.

​Sistem SPP-TDLN difokuskan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari barang dan jasa digital luar negeri. Masyarakat diimbau tidak khawatir karena transaksi kirim uang harian tidak dikenakan PPN atau pajak baru.(Red/MB).