Portal Polresta Karawang Picu Polemik, LMP Mada Jabar Desak Transparansi Pengelolaan Parkir

Daerah22 Dilihat

KARAWANG, MARKABERITA.COM – Kebijakan pemasangan portal di akses masuk Polresta Karawang menuai kritik tajam. Kebijakan yang semestinya mendukung ketertiban dan keamanan lingkungan kepolisian itu justru memunculkan pertanyaan mengenai akses masyarakat terhadap pelayanan publik, legalitas pengelolaan parkir, hingga transparansi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Mada Jawa Barat, Andri Kurniawan, mendesak jajaran Polresta Karawang segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Ia menilai, pemasangan portal yang mengarahkan masyarakat ke area parkir tertentu tidak boleh sekadar dipandang sebagai persoalan teknis pengaturan kendaraan, tetapi harus disertai kejelasan aturan, kewenangan pengelolaan, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Andri mempertanyakan dasar hukum pemungutan parkir di lingkungan tersebut, terutama apabila pengelolaannya melibatkan kelompok masyarakat atau pihak ketiga. Menurutnya, setiap pungutan harus memiliki landasan hukum yang jelas, termasuk siapa yang berwenang memungut, siapa yang mengelola, serta ke mana hasil pungutan tersebut disetorkan.

Baca Juga  Tumpang Tindih Lahan Hutan KIIC Mengemuka! Sony Desak APH Karawang Bertindak

“Jangan sampai kebijakan pemasangan portal justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Jika ada pungutan parkir, harus jelas dasar hukumnya, siapa pengelolanya, dan ke mana uangnya masuk. Semuanya harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Andri.

Ia mengingatkan, apabila pungutan dilakukan tanpa dasar kewenangan atau mekanisme yang sah, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan pungutan liar (pungli). Karena itu, menurutnya, legalitas pengelolaan parkir tidak boleh dibiarkan menjadi wilayah abu-abu yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Andri juga menyoroti aspek Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia meminta kejelasan apakah pengelolaan parkir di kawasan tersebut telah memiliki mekanisme resmi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila terdapat kewajiban retribusi atau setoran kepada pemerintah daerah.

Baca Juga  Dipercaya Presiden Sebagai Wakil Kepala BSSN RI, Irjen Rachmad Wibowo Minta Doa Restu dan Dukungan Masyarakat

Menurutnya, pengelolaan parkir pada fasilitas publik harus dilakukan berdasarkan skema yang sah dan transparan. Jika melibatkan pihak ketiga, kerja sama dan kewenangannya harus jelas. Sementara itu, apabila pungutan termasuk kategori retribusi daerah, pemungutannya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak boleh ada pungutan yang berjalan tanpa kejelasan status hukum dan pertanggungjawaban keuangannya.

Ia membandingkan persoalan tersebut dengan pengelolaan parkir di berbagai fasilitas pelayanan publik, seperti rumah sakit dan kawasan komersial, yang membutuhkan sistem pengelolaan terukur, pembagian kewenangan yang jelas, serta pengawasan terhadap penerimaan dan penggunaannya.

Bagi Andri, persoalan utamanya bukan semata-mata keberadaan portal, melainkan transparansi kebijakan dan kepastian hukum di balik pengelolaan akses serta parkir. Ia menilai, masyarakat yang datang ke kantor kepolisian untuk memperoleh pelayanan tidak seharusnya dihadapkan pada mekanisme yang membingungkan atau pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.

Baca Juga  Film GJLS: Ibuku Ibu-Ibu Gelar Gala Premiere Penuh Warna dan Absurd Tapi Seru, Seseru Filmnya! Tungguin Tayang di Bioskop 12 Juni 2025, Ya!

Atas dasar itu, LMP Mada Jabar mendesak Kapolresta Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemasangan portal dan tata kelola parkir di lingkungan institusinya. Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup dasar kebijakan, status dan kewenangan pengelola, ketentuan tarif, mekanisme pemungutan, serta pertanggungjawaban penerimaan yang berkaitan dengan pengelolaan parkir.

Andri menegaskan, kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang tertib, transparan, dan taat hukum. Ia berharap Polresta Karawang terbuka memberikan penjelasan kepada masyarakat agar polemik tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan.

“Institusi kepolisian harus menjadi contoh dalam hal kepatuhan terhadap aturan dan transparansi pelayanan publik. Karena itu, semua kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.***