KARAWANG —Markaberita.com
Saeful, warga Kabupaten Bekasi, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang, pada Kamis (15/10/2026). Keluarga berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional agar perkara yang dilaporkan dapat terungkap secara jelas.
Berdasarkan dokumen tanda terima laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar pukul 00.12 WIB di Kampung Bakan Tengah RT 039/018, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam dokumen tersebut, tercantum Laporan Polisi Nomor LP/46/IX/2026/Sek Rdk tertanggal 15 Oktober 2026. Saeful tercatat sebagai pelapor, sedangkan Haris dan sejumlah orang lainnya disebut sebagai pihak yang dilaporkan.
Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa bermula ketika Saeful menanyakan sound system yang dibawa oleh pihak yang dilaporkan. Pertanyaan tersebut disebut berujung pada adu mulut yang kemudian diduga berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Saeful mengaku mengalami pemukulan beberapa kali pada bagian wajah. Dalam dokumen yang sama, disebutkan bahwa seseorang bernama Tatang sempat berupaya melerai perselisihan, sementara Muhammad Zaki disebut sebagai saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Namun, menurut keterangan pelapor, situasi kembali memanas setelah salah satu pihak yang dilaporkan diduga menghampirinya sambil mengacungkan dua senjata tajam jenis celurit.
Akibat kejadian tersebut, Saeful mengaku mengalami luka memar di bagian kiri wajah dan bawah mata kiri. Kebenaran mengenai rangkaian peristiwa, penyebab luka, serta pihak-pihak yang terlibat masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti oleh aparat penegak hukum.
Keluarga Minta Laporan Ditindaklanjuti
Orang tua Saeful, Bapak Mita, meminta pihak Polsek Rengasdengklok memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Ia berharap penyidik dapat menelusuri kronologi kejadian, meminta keterangan saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk mengungkap perkara secara objektif.
Keluarga menilai kejelasan proses penanganan laporan menjadi hal penting agar hak-hak pihak yang terlibat dapat terlindungi dan kepastian hukum dapat diperoleh.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Keluarga Besar (FKKB), Firmansyah, S.Pd.Gr., yang disebut mendampingi Saeful dalam proses pelaporan, berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan duduk perkara berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan keterangan salah satu pihak.
Menunggu Klarifikasi Kepolisian dan Pihak Terlapor
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Rengasdengklok mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Klarifikasi dari Haris maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam dokumen laporan juga belum diperoleh.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan dan keterangan yang disampaikan pelapor. Dugaan yang disebutkan dalam laporan tersebut belum merupakan penetapan kesalahan seseorang dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Red/AM)






