Markaberita.com, JAKARTA — Pengusutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana berkedok investasi kemitraan Kantor Pos yang menyeret terlapor Dian Rivia terus bergulir di ranah hukum. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2774/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA yang diterbitkan pada 28 Juli 2025, pihak pelapor atas nama Feranty bersama tim hukumnya mendesak aparat kepolisian untuk memperluas cakupan penyidikan, tidak hanya berfokus pada terlapor utama, tetapi juga menelusuri aliran dana secara menyeluruh serta memeriksa potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau menikmati hasil dari aliran dana tersebut.
Berdasarkan data dan kronologi yang tercantum dalam laporan kepolisian, kasus ini bermula pada Oktober 2023. Saat itu, pelapor dikenalkan dengan terlapor oleh seorang kenalan bernama Dahlia Rochmawati. Dalam pertemuan awal, terlapor mengaku mengelola tiga unit usaha Kantor Pos serta mengklaim sedang menjalankan proyek yang membutuhkan modal. Terlapor menjanjikan keuntungan sebesar 22% dari proyek tersebut, di mana pelapor ditawari kerja sama dengan iming-iming pembagian keuntungan atau fee sebesar 5% dalam jangka waktu enam bulan, lengkap dengan laporan data proyek.
Tergiur dengan penawaran tersebut, pelapor mengirimkan modal kerja sama dengan total keseluruhan mencapai Rp395.000.000. Dana tersebut ditransfer sebanyak 4 (empat) kali transaksi ke rekening BCA atas nama Dian Rivia dengan nomor rekening 1650101843.
Namun, perjanjian yang disepakati berjangka waktu enam bulan tersebut dilanggar oleh terlapor. Pada Januari 2025, saat jatuh tempo pengembalian modal pokok beserta keuntungannya, terlapor tidak kunjung mengembalikan dana dengan dalih bahwa uang tersebut akan dikembalikan nanti, hingga akhirnya terlapor mengakui bahwa dana tersebut sudah tidak ada. Pihak pelapor bahkan telah melayangkan somasi sebanyak 2 (dua) kali, namun tidak mendapatkan jawaban maupun iktikad baik dari terlapor, sehingga total kerugian material yang dialami korban mencapai Rp395.000.000.
Pada hari Kamis, 8 Oktober 2026, pihak korban kembali menegaskan desakan agar proses hukum ini berjalan secara transparan dan tuntas. Sorotan tajam kini diarahkan pada proses penyidikan di kepolisian serta peran pihak-pihak perantara yang turut mengetahui awal mula penawaran investasi ini. Dalam hal ini, peran seorang oknum berinisial Dahlia Rocmawati yang menjabat sebagai pejabat/kepala cabang di salah satu bank swasta di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, disorot tajam sebagai salah satu pihak kunci sejak awal terjadinya kasus.
Dahlia Rochmawati tidak hanya berperan aktif mengenalkan serta mengiming-imingi korban, tetapi juga diduga kuat ikut serta menutup-nutupi fakta dan sengaja membantu pelaku.
Terlebih, dengan posisinya di institusi perbankan swasta tersebut, oknum Dahlia Rochmawati diketahui turut mengajak sejumlah korban lain di luar pelapor.
Menanggapi dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam memuluskan jaringan investasi bermasalah ini, pihak korban mendesak institusi tempat yang bersangkutan bekerja agar bersikap tegas melakukan pengusutan internal serta membantu penyelesaian perkara demi menegakkan integritas profesional.
Berdasarkan temuan investigasi mandiri korban, sebagian dana pokok yang disetorkan diduga kuat disalahgunakan untuk membiayai keperluan pribadi terlapor, sementara proses hukum menghadapi hambatan akibat kurang terbukanya saksi-saksi kunci di hadapan penyidik. Indikasi persekongkolan kian menguat ketika muncul upaya dari pihak terlapor maupun oknum terkait yang terus berupaya menghubungi pihak korban—seperti yang kembali terjadi pada pekan kemarin—untuk melobi penyelesaian.
Namun, pihak korban secara tegas menutup pintu damai dan menolak segala bentuk kompromi terselubung, mengingat telah terlalu banyak ruang negosiasi dan waktu yang diberikan sebelumnya tanpa ada realisasi yang bertanggung jawab.
Menanggapi kompleksitas perkara ini, Ketua Umum Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, turut memberikan pandangan hukumnya pada Kamis (8/10/2026). Mus Gaber menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus melihat kasus ini secara komprehensif dan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku utama.
”Dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi, apabila ada pihak perantara—terlebih yang memiliki jabatan strategis di institusi keuangan—yang aktif mengajak, meyakinkan korban, hingga diduga ikut menikmati atau menutup-nutupi aliran dana, maka unsur keterlibatan serta potensi penyalahgunaan wewenang jabatan wajib diusut tuntas oleh penegak hukum,” tegas Mus Gaber.
Ia juga menambahkan, “Institusi tempat yang bersangkutan bekerja juga harus bersikap kooperatif dan melakukan audit internal secara objektif agar marwah serta integritas dunia perbankan tidak tercoreng oleh dugaan tindakan oknum yang memanfaatkan relasi kuasa.”
Berkaca dari kasus ini, pihak korban dan pemerhati hukum turut mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran investasi berkedok kemitraan usaha resmi, termasuk yang mencatut nama institusi atau badan usaha milik negara maupun swasta ternama. Masyarakat diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis sebelum menyerahkan dana, yakni memastikan keabsahan izin badan usaha serta mewaspadai iming-iming keuntungan atau fee tinggi dalam waktu singkat yang tidak sesuai dengan kewajaran profil bisnis riil di sektor tersebut.
Menghadapi berbagai kejanggalan, rekayasa, dan tekanan di luar prosedur hukum formal, korban secara tegas menolak segala bentuk kompromi terselubung. Melalui langkah hukum yang berjalan di Polres Metro Jakarta Timur, korban berharap institusi kepolisian dapat bertindak profesional, membongkar jaringan secara menyeluruh, serta memeriksa pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi proses peradilan. Langkah hukum ini ditempuh bukan sekadar memperjuangkan hak materiil yang dirugikan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan publik agar modus operandi serupa tidak kembali memakan korban, terutama yang melibatkan jaringan dan relasi kuasa tertentu.(red).






