MARKABERITA.COM, JAKARTA – Langkah parlemen menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi. dengan target pengesahan yang dipatok pada pertengahan Desember 2026, momentum ini langsung menguji keseriusan pemerintah dan DPR dalam membenahi sistem penegakan hukum yang tengah karut-marut.
Direktur Eksekutif Jaringan Reformasi Hukum & Politik, Hasan Assegaf, menilai momentum ini menjadi pertaruhan besar bagi masa depan reformasi hukum Indonesia. Menurutnya, langkah legislasi tersebut harus dikawal ketat oleh publik agar tidak ditumpangi oleh kelompok kepentingan yang ingin melemahkan ketentuan krusial di dalamnya.
Hasan mengatakan, komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR hari ini diuji di tengah sorotan tajam atas anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia ke angka 34, sebuah catatan buruk yang menempatkan posisi Indonesia sejajar dengan Nepal. Penurunan indeks ini menjadi bukti nyata bahwa masalah mendasar bangsa ini bukan sekadar minimnya aturan, melainkan rapuhnya integritas pemimpin dan pejabat publik. Ujar hasan
“Angka IPK 34 yang membuat kita sekelas dengan Nepal ini merupakan lampu merah bagi Presiden Prabowo dan Sufmi Dasco. kata Hasan, Lanjutnya jatuhnya skor ini menunjukkan bahwa perbaikan situasi tidak hanya bertumpu pada melahirkan regulasi baru, tanpa adanya pembenahan mendasar sistem penegakan hukum,” tegas Hasan, yang juga advokat dalam keterangannya di Jakarta. kamis 22/10/2026.
Hasan menekankan bahwa ujian nyata dari RUU Perampasan Aset bukan sekadar pada persoalan teks di atas kertas. Berdasarkan analisisnya, ada dua indikator yang akan menguji keseriusan pemerintah.
Pertama, apakah ada political will yang kuat dari Presiden Prabowo dan Pimpinan DPR Sufmi Dasco untuk memastikan substansi draf UU Perampasan Aset tetap progresif setelah disahkan pada 15 Desember 2026 dan diimplementasikan secara konsisten dan berintegritas.
Kedua, apakah Presiden Prabowo dan Sufmi Dasco mau dan bersedia membangun sistem penegakan hukum yang berintegritas, independen, dan bebas dari intervensi politik kekuasaan.
Hasan mendesak agar dua agenda besar ini tidak berhenti sebagai seremonial politik semata. Pembentukan regulasi di parlemen dan pembenahan sistem penegakan hukum harus berjalan beriringan dalam satu irama yang sama.
“Ketika RUU Perampasan Aset didorong dan diorkestrasikan oleh Sufmi Dasco di parlemen, di saat yang sama pembenahan sistem penegakan hukum harus dieksekusi secara konkret oleh Presiden Prabowo, sebab, keduanya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.” tambah Hasan
Hasan menilai langkah Sufmi Dasco mengunci ritme politik di parlemen dengan memberikan target waktu, mempertaruhkan jabatan, dan siap mundur, semestinya diimbangi komitmen moral terbuka dari Presiden Prabowo. “Kita mendesak Presiden Prabowo menyatakan siap mundur dari jabatan presiden jika dalam waktu tiga bulan hingga enam bulan ke depan tidak ada langkah konkret mereformasi sistem penegakan hukum, birokrasi, dan sistem politik,” tegasnya.
Ia mengingatkan tanpa adanya keteladanan dan komitmen moral yang kuat, serta pembenahan sistemik dari pucuk pimpinan eksekutif serta legislatif, RUU Perampasan Aset dikhawatirkan hanya akan menjadi instrumen di atas kertas dan berpotensi disalahgunakan.
Sinkronisasi antara regulasi baru dan reformasi kelembagaan adalah kebutuhan fundamental bangsa saat ini. Langkah nyata tersebut mutlak diperlukan agar keseriusan DPR dan Pemerintah tidak dinilai sebagai manuver politik kosmetik kejar tayang demi mendongkrak tren kepercayaan publik terhadap pemerintahan prabowo yang belakangan ini mengalami penurunan,” pungkas Hasan Assegaf.(Red/MB).

