“TUNJUKKAN BUKTINYA!” LBH HARIMAU RAYA SOROTI DUGAAN TUDUHAN PENGGELAPAN KAS RW 011 RP11 MILIAR

Nasional, News73 Dilihat

JAKARTA, 22 September 2026 —markaberita.com

Persoalan dugaan penggelapan uang kas RW 011 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp11 miliar, kini mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya.

LBH Harimau Raya meminta seluruh pihak mengedepankan fakta, dokumen dan pembuktian hukum, serta tidak membangun kesimpulan seolah-olah tindak pidana telah terbukti sebelum seluruh unsur perkara diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sikap tersebut disampaikan LBH Harimau Raya melalui Pengaduan Masyarakat Nomor 0292/DUMAS/LBH-HR/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri.

Dalam pengaduan tersebut, LBH Harimau Raya juga meminta supervisi dan gelar perkara terhadap penanganan LP/B/1465/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juni 2026.

DARI MANA ANGKA RP11 MILIAR BERASAL?

Salah satu persoalan yang dipertanyakan LBH Harimau Raya adalah dasar munculnya angka kerugian sekitar Rp11 miliar.

Menurut dokumen yang disebut dimiliki LBH Harimau Raya, terdapat perbedaan angka yang perlu diverifikasi. Surat Tanda Penerimaan Laporan yang mereka pegang disebut mencantumkan nilai kerugian Rp0, sementara dalam perkembangan persoalan kemudian muncul angka sekitar Rp11 miliar.

Karena itu, LBH Harimau Raya meminta agar angka tersebut dapat dijelaskan secara terbuka dan objektif, antara lain:

– dari mana angka Rp11 miliar diperoleh;
– bagaimana metode penghitungannya;
– transaksi apa saja yang dimasukkan;
– siapa penerima dana;
– untuk keperluan apa dana digunakan;
– apa bukti pembayaran dan dokumen pendukungnya;
– berapa dana yang telah dipertanggungjawabkan;
– berapa saldo yang tersedia; dan
– berapa nilai dana yang benar-benar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Kejari Diminta Bongkar Siapa Yang Tentukan Angka Tunjangan DPRD Purwakrta Rp72 Juta/Bulan

LBH Harimau Raya menegaskan bahwa nilai transaksi atau total uang yang keluar dari rekening tidak dengan sendirinya dapat disamakan dengan kerugian akibat tindak pidana. Hal tersebut, menurut mereka, harus dibuktikan melalui pemeriksaan transaksi dan dokumen secara menyeluruh.

DANA MASUK SEKITAR RP13 MILIAR, DANA KELUAR SEKITAR RP11 MILIAR

Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam pengaduan, rekening koran Kas RW 011 periode 2022–2024 disebut menunjukkan dana masuk sekitar Rp13 miliar dan dana keluar sekitar Rp11 miliar.

Namun, LBH Harimau Raya meminta agar seluruh transaksi tersebut diperiksa satu per satu.

Pemeriksaan, menurut LBH, perlu mencakup sumber dana, permintaan penggunaan, persetujuan, proses transfer, penerima dana, tujuan penggunaan, bukti pembayaran, kegiatan yang dibiayai, pertanggungjawaban, hingga pencatatan dan pengarsipan.

Dengan demikian, dapat diketahui secara objektif apakah terdapat dana yang benar-benar tidak dapat dipertanggungjawabkan dan apakah terdapat unsur pidana di dalamnya.

“JANGAN SAMPAI TRANSAKSI KELUAR LANGSUNG DISEBUT KERUGIAN”

LBH Harimau Raya juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para kliennya, berbagai dokumen pertanggungjawaban keuangan, seperti nota, kuitansi, bukti transfer, daftar pembayaran, dokumen kegiatan, dokumen pembangunan serta administrasi lainnya, disebut berada di Kantor RW 011.

Persoalannya, menurut keterangan para klien, mereka tidak memiliki akses terhadap kantor tersebut.

Atas kondisi itu, LBH Harimau Raya meminta penyidik melakukan pemeriksaan dan inventarisasi terhadap dokumen-dokumen yang ada, kemudian mencocokkannya dengan rekening koran dan transaksi keuangan.

Langkah tersebut dinilai penting agar konstruksi perkara tidak hanya didasarkan pada catatan transaksi, tetapi juga mempertimbangkan dokumen pertanggungjawaban yang mungkin masih tersimpan.

KEDUDUKAN BOENTORO JUGA DIMINTA DIVERIFIKASI

Baca Juga  Pasang Badan Presiden Prabowo: Menghapus Bayang-bayang Utang Whoosh, Mengukuhkan Kehadiran Negara

Selain persoalan keuangan, LBH Harimau Raya mempersoalkan dokumen yang menurut informasi digunakan untuk menyebut Boentoro M. Kwan sebagai Sekretaris RW 011.

Dalam pengaduannya, LBH menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka miliki, Boentoro berkedudukan sebagai LMK Kelurahan Kapuk Muara.

Namun, LBH Harimau Raya tidak secara sepihak menyatakan bahwa dokumen yang berbeda tersebut palsu.

Mereka meminta dilakukan verifikasi terhadap instansi penerbit, arsip resmi, nomor dan tanggal dokumen, pejabat yang menerbitkan, struktur resmi RW serta kedudukan Boentoro pada periode yang dipersoalkan.

SURAT MOSI TIDAK PERCAYA TURUT DIPERTANYAKAN

LBH Harimau Raya juga mempertanyakan surat mosi tidak percaya yang dikaitkan dengan para kliennya.

Menurut keterangan para klien, mereka mengaku tidak pernah membuat, menandatangani ataupun mengakui tanda tangan yang tercantum dalam surat tersebut.

Karena dokumen itu disebut berkaitan dengan perkara, LBH meminta agar dokumen asli diperlihatkan dan sumber pembuatannya ditelusuri.

Apabila diperlukan, LBH juga meminta pihak terkait diperiksa serta tanda tangan pada dokumen tersebut dapat diuji secara forensik sesuai prosedur hukum.

LBH: OPINI MEDIA SOSIAL BUKAN PENGGANTI PEMBUKTIAN

LBH Harimau Raya turut menyoroti penyebaran tuduhan melalui media sosial yang menurut keterangan para klien disebut berdampak terhadap nama baik, keluarga, hubungan sosial serta pekerjaan mereka.

LBH meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui opini publik, melainkan melalui mekanisme hukum dengan menguji seluruh fakta dan alat bukti.

Menurut LBH Harimau Raya, apabila memang terdapat tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Namun apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata unsur pidana tidak terpenuhi atau alat bukti tidak mencukupi, maka kesimpulan perkara juga harus didasarkan pada hasil pemeriksaan tersebut.

Baca Juga  permohonan catatan pinggir oleh Disdukcapil kabupaten Purwakarta yang didasarkan atas Penetapan Pengadilan Negeri Purwakarta nomor 272/Pdt.P/2005/PN-PWK"

“KALAU BENAR, BUKTIKAN. KALAU TIDAK, JANGAN MENGHAKIMI.”

Ketua Umum LBH Harimau Raya Dimas Wahyu, S.H., Pid., bersama Ketua Tim Advokat Jonias Latekay, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perkara dihentikan secara prematur.

Sebaliknya, LBH meminta agar perkara diuji secara objektif dengan memeriksa bukti yang memberatkan maupun yang meringankan para klien.

Dalam pengaduannya, LBH Harimau Raya merumuskan sikap:

«“Jika benar terjadi penggelapan, tunjukkan perbuatannya. Jika benar kerugian Rp11 miliar, tunjukkan perhitungan dan bukti kerugiannya. Jika benar Boentoro Sekretaris RW, tunjukkan SK dan arsip resminya.”»

LBH Harimau Raya juga meminta agar CCTV pemeriksaan diamankan dan diperiksa apabila relevan, serta proses penanganan perkara diawasi guna memastikan fakta, bukti dan prosedur berjalan secara objektif.

“KAMI TIDAK TAKUT PROSES HUKUM”

LBH Harimau Raya menyatakan tidak meminta perlakuan khusus dan tidak meminta perkara dihentikan tanpa pemeriksaan.

Mereka justru meminta agar fakta diperiksa, bukti diuji, dokumen keuangan diverifikasi, nilai kerugian dihitung secara tepat, kedudukan para pihak diklarifikasi, dan seluruh proses berjalan berdasarkan hukum.

Pada akhirnya, LBH Harimau Raya mempertanyakan satu hal mendasar: apakah angka Rp11 miliar tersebut benar-benar merupakan kerugian yang timbul akibat tindak pidana, atau masih merupakan angka yang harus dibuktikan melalui rekonsiliasi serta pemeriksaan seluruh dokumen?

Bagi LBH Harimau Raya, jawabannya harus ditemukan melalui proses pembuktian.

FAKTA. BUKTI. PROSEDUR. OBJEKTIVITAS.

Sebelum terdapat pembuktian yang sah, seluruh pihak diminta tidak menjadikan dugaan sebagai vonis.

(Red)