Kejari Diminta Bongkar Siapa Yang Tentukan Angka Tunjangan DPRD Purwakrta Rp72 Juta/Bulan
_`PURWAKARTA, Markaberita.com`_ — Lonjakan `ekstrim` Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kabupaten Purwakarta hingga tembus `Rp72 juta/bulan` untuk Ketua, harus diusut tuntas aparat penegak hukum.
`Ketua Repdem Purwakarta Asep Rudiana S.H alias Bentar` mendesak `Kejari Purwakarta` segera membongkar siapa pihak yang menentukan besaran angka tersebut.
Bentar menilai, kenaikan tunjangan dari `Rp17,3 juta` di 2020 menjadi `Rp47 juta` di 2026 untuk perumahan saja, tidak masuk akal jika tanpa dasar kajian yang jelas.
“Kejari harus bongkar siapa yang menentukan angka Tunjangan DPRD Kabupaten Purwakarta. Dengan nilai sebesar itu rumah seperti apa? Standar apresialnya dari mana? Apakah ada kajian kelayakan dan nilai pasar di Purwakarta?” tegas Bentar kepada Markaberita.com, Selasa (1/9/2026).
Ia khawatir ada `permainan` di balik penetapan angka tersebut.
“Jangan sampai ini hanya titipan keputusan pimpinan, lalu disahkan jadi Perbup. Uang itu uang rakyat. Harus jelas pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Bentar menyoroti ketimpangan yang terjadi. Di saat ekonomi masyarakat Purwakarta sedang dalam keadaan sulit, justru Pimpinan dan Anggota DPRD menikmati fasilitas dari negara yang nilainya fantastis.
“Ini sangat tidak patut. Rakyat lagi susah cari kerja, harga kebutuhan pokok naik. Sementara wakil rakyat malah menikmati tunjangan Rp72 juta per bulan. Di mana rasa keadilan dan kepatutannya?” sindirnya.
Menurutnya, kenaikan itu melukai rasa keadilan publik dan mencederai semangat pengabdian sebagai wakil rakyat.
Berdasarkan data, tunjangan mengalami 3 kali perubahan:
1. `Perbup 299/2020`: Ketua `Rp17.300.000`
2. `Perbup 99/2022`: Ketua naik jadi `Rp40.400.000`
3. `Perbup 6/2026`: Ketua naik lagi jadi `Rp47.000.000`
Ditambah Tunjangan Transportasi Ketua saat ini `Rp25.000.000`, maka total yang diterima Ketua DPRD saat ini *`Rp72.000.000/bulan`*.
Bentar menyoroti proses penetapan yang hanya berdasarkan `Keputusan Pimpinan DPRD` tanggal 30 Desember 2020, bukan hasil pembahasan paripurna.
“Bicara kolektif kolegial, faktanya hanya berdasarkan keputusan pimpinan yang diajukan ke Bupati. Ini tidak mencerminkan substansi logis. Perlu ditelusuri kebenaran putusannya,” jelasnya.
Ia meminta `Kejari Purwakarta` dan `Inspektorat` untuk memeriksa:
1. `Tim Apresial`: Siapa yang menunjuk dan dasar penilaiannya
2. `Bahan Pembanding`: Di mana rumah seharga Rp47 juta/bulan di Purwakarta
3. `Anggaran`: Apakah APBD mampu dan patut untuk beban sebesar itu
Hingga berita ini diturunkan, `Markaberita.com` masih berupaya mengonfirmasi ke `Kejari Purwakarta`, `Ketua DPRD`, dan `Bupati Purwakarta` terkait dasar hukum penetapan tunjangan tersebut.
Pihak terkait diberikan hak jawab.
_`Wartawan: Saepul Bahri, S.H`_






