Surat BPKD Masih Ditelusuri, Persoalan Mobil Inventaris Desa Hegarmanah Belum Terjawab

Daerah74 Dilihat

BEKASI —markaberita.com

Persoalan mobil inventaris/aset Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, surat resmi dari BPKD Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan aset tersebut hingga kini masih ditelusuri oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Surat BPKD Kabupaten Bekasi bernomor 000.2.3.2/3067/BPKD.4/2026, tertanggal 30 Juli 2026, sebelumnya dikonfirmasi kepada Inspektorat untuk mengetahui apakah surat tersebut telah diterima serta sejauh mana tindak lanjut terhadap persoalan mobil inventaris Desa Hegarmanah.

Pada Senin (21/9/2026), pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa surat tersebut akan terlebih dahulu dicek kepada Sekretariat/Tata Usaha (TU).

Konfirmasi kembali dilakukan pada Selasa (22/9/2026). Namun, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa surat tersebut masih dalam proses penelusuran.

Baca Juga  Bank BJB Cabang Cikarang Bunga 6 Persen Bagi UMKM di Pemaran Expo Kabupaten Bekasi

“Mohon maaf, lagi ditelusuri oleh teman di TU,” demikian jawaban pihak Inspektorat.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat surat yang dimaksud memiliki nomor dan tanggal yang jelas. Mengapa surat resmi dari BPKD tersebut masih harus ditelusuri, dan sejauh mana sebenarnya proses administrasi serta tindak lanjutnya di Inspektorat?

Sementara itu, persoalan yang menjadi dasar surat tersebut berkaitan dengan mobil inventaris Desa Hegarmanah yang sebelumnya diinformasikan telah hilang akibat pencurian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban penggantian kerugian atas aset desa. Mamad Rifai disebut sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan penggantian tersebut, namun hingga saat ini disebut belum diselesaikan.

Baca Juga  Aksi Respon Cepat Petugas KNPI di Posko Mudik Berhasil Gagalkan Aksi Begal

Namun demikian, untuk memastikan informasi tersebut, publik tentu perlu mengetahui dasar pemeriksaan dan dokumen resmi yang menetapkan siapa pihak yang bertanggung jawab, berapa nilai kerugian, serta bagaimana status penyelesaian penggantian aset tersebut.

Karena itu, pertanyaan publik tidak hanya mengenai keberadaan surat BPKD.

Jika surat resmi tersebut memang telah diterbitkan sejak 30 Juli 2026, mengapa sampai September masih dalam tahap penelusuran? Kemudian, bagaimana perkembangan penyelesaian kerugian atas mobil inventaris Desa Hegarmanah yang hilang tersebut?

Publik juga berhak mendapatkan kejelasan apakah sudah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi, apakah telah ada penetapan kewajiban penggantian kerugian, dan apabila memang ada, mengapa sampai saat ini kewajiban tersebut disebut belum diselesaikan.

Baca Juga  POLSEK TALANG UBI TINGKATKAN PATROLI DI WILAYAH RAWAN PERBATASAN PALI-MUARAENIM

Hingga konfirmasi terakhir, pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi masih menyatakan surat tersebut dalam proses penelusuran. Pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi.

(Red)