Barrier Gate Mapolresta Karawang Disorot! Pengurus PERADI Mengaku Dipersulit Masuk

Daerah34 Dilihat

KARAWANG, MARKABERITA.COM – Pemasangan barrier gate atau palang pembatas akses kendaraan di lingkungan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Karawang menuai sorotan. Kebijakan yang disebut diterapkan sejak kepemimpinan Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario itu dipertanyakan setelah pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mengaku mengalami kesulitan saat hendak masuk untuk menemui penyidik.

Pengurus DPC PERADI Karawang, Sony Adiputra, S.H., menilai pembatasan akses tersebut perlu dievaluasi. Menurut dia, pengamanan markas kepolisian memang penting, tetapi penerapannya tidak boleh mengabaikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan maupun kebutuhan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Pengalaman itu dialami langsung Sony pada Rabu (21/10/2026) pagi. Saat hendak memasuki Mapolresta Karawang untuk menemui penyidik Unit Reserse Kriminal Umum (Krimum), ia mengaku dihadang petugas di depan barrier gate.

Sony menyebut dirinya telah menjelaskan identitas sebagai pengurus PERADI Karawang sekaligus menyampaikan keperluannya untuk berkoordinasi terkait perkara yang sedang ditanganinya. Namun, menurut pengakuannya, petugas justru meminta agar penyidik yang bersangkutan datang ke depan.

“Nah sekarang saya alami sendiri ternyata memang betul, akses masuk ke Mapolresta dipersulit untuk masyarakat umum, hanya dibebaskan untuk anggota Polresta Karawang, padahal sudah disampaikan saya pengurus Peradi Karawang yang merupakan mitra kepolisian sedang urus perkara yang ingin bertemu penyidik unit krimum, eh kata petugas jaga malah nyuruh agar penyidiknya yang datang ke depan,” kata Sony, Rabu (21/10/2026) pagi usai dari Mapolresta Karawang.

Baca Juga  POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD UNTUK CIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF

Ia mengaku sebelumnya telah mendengar informasi mengenai pembatasan akses masuk ke Mapolresta Karawang sejak Kombes Pol Mario memimpin. Namun, setelah mengalami sendiri kejadian tersebut, Sony mempertanyakan apakah mekanisme pembatasan itu telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum.

Sorotan Sony tidak berhenti pada akses masuk. Ia juga mengaku menyaksikan pengunjung lain mengalami kondisi serupa. Sebuah mobil yang berada di belakangnya, menurut pengamatannya, tidak diperbolehkan masuk ke area Mapolresta dan diarahkan menuju tempat parkir di samping markas kepolisian.

Ia bahkan melihat seseorang dari Kejaksaan harus berjalan kaki cukup jauh dari area Mapolresta menuju lokasi parkir tersebut. Kondisi itu, menurutnya, menjadi catatan tersendiri terkait efektivitas pengaturan akses dan kenyamanan orang yang datang untuk urusan kedinasan maupun pelayanan hukum.

Persoalan lain yang turut disorot adalah tarif parkir di lokasi yang diarahkan kepada pengunjung. Sony mengaku awalnya mengira area parkir tersebut merupakan fasilitas umum tanpa biaya. Namun, ia menyebut pengunjung tetap dikenakan tarif parkir sebesar Rp5.000 meski belum satu jam.

Baca Juga  Bupati Garut Tinjau Infrastruktur dan Proyek Strategis Sambil Gowes Sepeda di Hari Libur

“Saya kira tempat parkir itu umum tidak berbayar ternyata berbayar, yang bayaran parkirnya menurut saya cukup mahal, belum ada sejam sudah dipatok bayar Rp5 ribu, sementara tempat parkir umum di lokasi lain enggak capai segitu bayarannya kecuali parkir di tempat mal atau wisata barulah dimaklumi kalau bayarannya mahal,” tegasnya.

Bagi Sony, persoalan ini bukan sekadar keberadaan palang pembatas atau pengaturan parkir. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dilihat dari sisi pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang datang untuk melaporkan persoalan, mengurus perkara, meminta informasi, ataupun berkoordinasi dengan penyidik.

Menurut dia, slogan Polri yang mengedepankan kedekatan dengan masyarakat semestinya tercermin dalam pelayanan yang mudah diakses, tanpa mengesampingkan prosedur keamanan. Karena itu, ia mempertanyakan penerapan barrier gate apabila dampaknya justru membuat masyarakat merasa dipersulit ketika hendak memperoleh layanan kepolisian.

Sony bahkan mendesak agar palang pembatas tersebut dibongkar. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tuntutannya bukan berarti meminta kepolisian mengabaikan aspek keamanan di lingkungan Mapolresta Karawang.

“Baru kali ini saya lihat hanya di Mapolresta Karawang dipasang barrier gate sementara mapolres lainnya bebas-bebas saja tidak dipasang barrier gate, bahkan Polda dan Mabes Polri sekalipun menurut saya tidak dipasang barrier gate,” ungkapnya.

Baca Juga  Menjelang Pemilu 2024 BAWASLU Kabupaten Bekasi Audensi Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap kebijakan akses yang menurut Sony perlu dievaluasi secara terbuka. Namun, tujuan resmi pemasangan barrier gate, standar pengamanan yang digunakan, serta mekanisme bagi masyarakat dan advokat yang hendak menemui penyidik masih memerlukan penjelasan dari pihak kepolisian.

Sony menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan DPC PERADI Karawang agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme organisasi. Ia menyerahkan langkah berikutnya kepada pimpinan untuk menyikapi persoalan tersebut dengan Kapolresta Karawang.

“Ya saya tentunya akan laporan ke pimpinan, nanti selanjutnya biar pimpinan saya yang menyikapi ke Kapolresta Karawang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Polresta Karawang terkait kebijakan pemasangan barrier gate tersebut. Penjelasan kepolisian diperlukan untuk memastikan alasan pembatasan akses, prosedur bagi masyarakat dan advokat yang memiliki kepentingan hukum, serta pengaturan parkir bagi pengunjung.

Klarifikasi itu juga penting agar kebijakan pengamanan dapat dipahami masyarakat dan pelaksanaannya tetap mendukung pelayanan kepolisian yang terbuka, tertib, serta tidak menghambat kepentingan hukum warga.***