BCA Jawab Konfirmasi

Nasional139 Dilihat

​BEKASI, Markaberita.com — Komitmen terhadap prinsip jurnalisme yang objektif dan berimbang kembali dibuktikan oleh redaksi media online Markaberita.com (PT Marka Internusa Media Grup). Pihak redaksi akhirnya menerima surat tanggapan dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terkait polemik kebijakan pemblokiran rekening nasabah yang kian disorot publik.

​Langkah konfirmasi ini berawal dari dilayangkannya surat konfirmasi pertama pada 1 September 2026 (Nomor: 1/Mrkbrt/S.Kfrms/IX/26) yang kemudian dipertegas lewat surat konfirmasi kedua pada 10 September 2026 (Nomor: 10/Mrkbrt/S.Kfrms/IX/26). Mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta asas praduga tak bersalah, surat tersebut dikirimkan untuk menuntut transparansi hukum dan perlindungan nyata bagi konsumen. Surat resmi itu turut ditembuskan kepada Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Gubernur Bank Indonesia.

Baca Juga  BCA Bantah Masuknya Haji Isam, CBA Desak OJK Evaluasi Transparansi Pasar Modal

​Menanggapi rentetan konfirmasi serta pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (APPK OJK) dengan nomor tiket L2609021614, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akhirnya merespons lewat surat tertanggal 17 September 2026. Melalui surat resmi Nomor: 0844/GHK/2026 yang ditandatangani oleh Suzi Tanzil (Group Head) dan Femy Hutabarat (Legal Operation Bureau Head) dari Legal Operation and Litigation Group, BCA mengeklaim bahwa seluruh tindakan pemblokiran rekening telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

​Kendati demikian, Markaberita.com menilai respons tersebut sarat akan kesan tertutup dan menyisakan banyak tanda tanya besar. Dari dua surat konfirmasi yang dilayangkan, redaksi secara spesifik telah mencecar delapan poin krusial—meliputi dasar hukum pemblokiran, proses operasional, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen, SOP pemberitahuan, peluang ganti rugi, syarat-syarat pemblokiran, hingga tata cara pembukaan kembali (unblock) rekening. Sayangnya, dalam surat tanggapannya, BCA terkesan menutup diri dengan hanya berlindung di balik frasa umum tanpa membuka rincian penjelasan secara transparan maupun membeberkan mekanisme pembukaan blokir bagi nasabah.

Baca Juga  Ilusi "Pembobolan" Kartu Kredit BCA Rp30 Juta: Menelisik Celah Rantai Transaksi Digital yang Rapuh

​Pimpinan Redaksi Markaberita.com, Zaldi Sonata, secara tajam menyayangkan sikap tertutup dari institusi perbankan raksasa tersebut. Menurutnya, dalih prosedural tanpa transparansi substansi justru mencederai hak-hak konsumen dan menunjukkan lemahnya akuntabilitas perbankan dalam melindungi nasabahnya dari tindakan sepihak. Ruang dialog dan keterbukaan informasi yang utuh seharusnya menjadi prioritas utama, bukan malah ditutup-tutupi.

​Melalui penerbitan rilis ini, Markaberita.id menegaskan tidak akan berhenti mendesak transparansi, serta terus mengawal isu-isu publik secara profesional demi menegakkan keadilan bagi masyarakat luas.(red).