Bongkar Pola Channeling Bermasalah, FORMASI Siapkan Laporan ke KPK hingga Kejagung Terkait BNI

Hukum, Nasional71 Dilihat

JAKARTA, Markaberita.com – ​Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Kantor Cabang Jember makin panas. Bukan cuma berhenti di level cabang, Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) siap bawa masalah ini langsung ke level atas, mulai dari Kejagung, Kortas Tipidkor Polri, sampai KPK!

​Usut punya usut, Kejati Jatim sebelumnya udah menetapkan tiga tersangka sejak 8 Juli 2026 lalu, termasuk mantan pimpinan cabang berinisial MFH serta dua collection agent (AM dan IIS). Kasus ini sendiri terbongkar lewat skema channeling yang diduga sarat penyimpangan selama periode 2021–2023.

​Tapi, buat FORMASI, bersih-bersih nggak cukup cuma di level bawah. Dalam rencana laporannya, FORMASI turut menyeret jajaran direksi BNI—mulai dari Dirut Putrama Wahju Setyawan, Wadirut Alexandra Askandar, sampai jajaran direktur lainnya seperti Corina Leyla Karnalies, David Pirzada, dan deretan direktur strategis lain untuk diperiksa sistem pengawasannya.

Baca Juga  CBA Tantang Anggota MPR Ikut Lomba Baris-Berbaris: Anggarannya Naik Rp3,1 Miliar, Jangan Korbankan Anak Sekolah!

​Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, menegaskan pada Senin (10/08/26) kalau pencantuman nama-nama petinggi ini bukan berarti langsung memvonis mereka bersalah. Tujuannya murni agar aparat penegak hukum bisa menguliti sistem pengawasan internal BNI sampai tuntas.

​”Pihak aparat penegak hukum perlu memeriksa Dirut dan Direktur BNI agar kasus KUR tidak terulang lagi,” tegas Jalih. Bahkan, ia blak-blakan menyebut skandal ini bukan sekadar urusan angka dan finansial, melainkan udah masuk kategori kejahatan kemanusiaan karena merusak hak rakyat kecil yang seharusnya makmur lewat fasilitas KUR.

​Di sisi lain, pihak BNI lewat Corporate Secretary Okki Rushartomo merespons kalau kasus ini sebenarnya justru berawal dari inisiatif laporan internal BNI sendiri sejak 2024 sebagai komitmen zero tolerance terhadap fraud. BNI memastikan bakal kooperatif menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan udah menindak tegas pihak internal yang melanggar.(red).

Baca Juga  Anggota Ditsamapta Polda Jabar Tewas, Diduga Dianiaya Senior di Barak