Tragedi Cipayung: LPMLK Desak Audit Total dan Copot Dirut PAM Jaya, Stop Cari Kambing Hitam!

Megapolitan104 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.id  – Lingkar Pemuda dan Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) melayangkan protes keras menyusul tewasnya tiga pekerja dalam insiden di gorong-gorong proyek PAM Jaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (9/7/2026). Peristiwa memilukan ini dinilai sebagai puncak dari kelalaian manajemen dalam menjamin standar keamanan di lapangan.

​Koordinator LPMLK, Rahmat Himran, menegaskan bahwa insiden ini merupakan aib bagi tata kelola proyek infrastruktur di Jakarta. Menurutnya, ambisi pemerintah untuk mencapai target air bersih tidak seharusnya mengabaikan nyawa pekerja yang menjadi penggerak di garda terdepan.
​Rahmat Himran secara tegas memperingatkan pihak manajemen PAM Jaya untuk tidak bermain-main dengan opini publik pasca-kejadian ini. “Jeritan pekerja dari dalam gorong-gorong itu adalah alarm keras bahwa ada yang salah dengan manajemen PAM Jaya. Kami mendesak manajemen PAM Jaya agar tidak mencari-cari kambing hitam atau menyalahkan pihak lain demi menutupi kesalahan internal mereka sendiri,” tegas Rahmat.

Baca Juga  Lagi Asyik Nongkrong Berujung Petaka, 5 Remaja di Jatinegara Diciduk Brimob Bareng Celurit & Samurai!

​Ia melanjutkan, “Penyebab kematian ini adalah keteledoran sistemik. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, harus berani mengambil langkah tegas mencopot Dirut PAM Jaya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif atas insiden tragis ini,” ujar Rahmat Himran dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/07/26).

​Menyikapi tragedi tersebut, LPMLK mengajukan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

​Pencopotan Jabatan: Mendesak Gubernur Jakarta untuk segera mencopot Direktur Utama PAM Jaya karena dianggap gagal mengawasi standar keselamatan kerja di bawah lingkup tanggung jawabnya.

​Audit Investigatif: Menuntut dilakukannya audit forensik dan investigasi menyeluruh terhadap manajemen proyek, proses pengadaan vendor, serta kepatuhan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada seluruh proyek air bersih yang sedang berjalan di Jakarta.

Baca Juga  FPPJ Dukung Langkah Pemprov DKI Buka Opsi PJJ Guna Lindungi Kesehatan Siswa dari Polusi Udara

​Evaluasi Vendor: Menuntut evaluasi ketat terhadap seluruh kontraktor atau mitra kerja yang terlibat. Kontraktor yang tidak mampu memenuhi standar keselamatan kerja kelas global harus segera diputus kontraknya dan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).

​Rahmat Himran menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai kejelasan hukum dan perbaikan sistemik. Ia mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur yang megah akan kehilangan martabatnya jika dibangun di atas kelalaian yang mengorbankan keselamatan manusia.

​”Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Keselamatan pekerja di bawah tanah adalah cerminan dari kehormatan sebuah kota di permukaan. Jika manajemen tidak mampu menjaga nyawa pekerjanya, apalagi sibuk mencari kambing hitam ketimbang melakukan introspeksi, maka mereka sudah tidak layak lagi menduduki kursi jabatan strategis di Ibu Kota,” tutup Rahmat.(red).

Baca Juga  Refleksi 1 Tahun Pram-Doel: FK REPNUS Bedah Strategi Jakarta Menuju Kota Global yang Humanis dan Hijau