PS Law Firm Ungkap Pola TPPO, Desak Aparat Usut Tuntas PT Buana Rizki dan Dokumen PMI

Hukum, Nasional122 Dilihat

​Jakarta, Markaberita.com  – PS Law Firm melalui Posko Pengaduan Dugaan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam keterangan resminya pada hari Kamis (23/07/26) menyampaikan perkembangan terbaru terkait pendampingan hukum terhadap sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Para korban melaporkan berbagai dugaan permasalahan mulai dari proses perekrutan, pengurusan dokumen, hingga penempatan kerja di wilayah Timur Tengah.

​Koordinator Posko Pengaduan Dugaan Korban TPPO, Salomo Silitonga, S.H., menyatakan bahwa temuan di lapangan mengindikasikan adanya kesamaan pola yang memerlukan penelusuran menyeluruh dari aparat penegak hukum.

​”Hasil pendampingan kami menunjukkan adanya kesamaan pola yang disampaikan para pelapor, mulai dari proses perekrutan, pengurusan dokumen perjalanan, hingga penempatan kerja. Seluruh informasi tersebut perlu diuji melalui penyelidikan yang profesional agar diperoleh kepastian hukum,” ujar Salomo.

​Berdasarkan keterangan para korban, terdapat sejumlah nama yang disebut terlibat dalam proses perekrutan dan penanganan. Pihak dari perusahaan antara lain Syarif (Owner PT Buana Rizki) dan Muksin (Bagian Penanganan Masalah PT Buana Rizki). Selain itu, beberapa nama yang diduga sebagai sponsor atau perantara turut disebutkan, yaitu Imas, Amansyah, Harun, H. Dayat, Harti, Hj. Anna, Torik, Lilis, dan Imron.

Baca Juga  Soroti Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, GSBK Pertanyakan Status Letkol Teddy di Pemerintahan

​Terkait hal tersebut, PS Law Firm menegaskan bahwa penyebutan nama-nama di atas murni bersumber dari keterangan para korban dan bukan merupakan kesimpulan hukum atas keterlibatan atau kesalahan pihak tertentu. Penentuan ada atau tidaknya peran serta tanggung jawab hukum masing-masing pihak sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.

​Saat ini, PS Law Firm mendampingi enam orang PMI, yaitu Widi Astuti, Nurjanah, Santi, Siti Asiyah, Hamdiyah, dan Nurjalimah. Berdasarkan pengaduan mereka, para korban mengalami berbagai permasalahan serius selama bekerja, di antaranya gangguan kesehatan, dugaan kekerasan, serta dugaan upah yang tidak dibayarkan atau tidak sesuai dengan perjanjian. Seluruh identitas dan dokumen pendukung telah dihimpun oleh PS Law Firm untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Baca Juga  Anies Ajak Kader Gerakan Rakyat di Jawa Tengah Tanamkan Sikap Andhap Asor

​Berdasarkan dokumen yang diterima dari para pelapor, paspor para PMI tersebut diterbitkan melalui beberapa lokasi, yaitu Kantor Imigrasi Tangerang, Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Serang, Kantor Imigrasi Bogor, dan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. PS Law Firm mendesak aparat untuk menelusuri apakah seluruh proses penerbitan dokumen telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga menyampaikan telah mengirimkan surat resmi kepada Kantor Wilayah Imigrasi guna meminta penelusuran terhadap proses penerbitan dokumen tersebut, dan hingga kini masih menantikan tanggapan resmi.

​Lebih lanjut, PS Law Firm meminta aparat penegak hukum untuk menginvestigasi secara objektif seluruh aspek yang berkaitan dengan PT Buana Rizki, termasuk legalitas perizinan, prosedur perekrutan, serta hubungannya dengan pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan.

Baca Juga  PPDI Bagikan 600 Paket Sembako di Wilayah Jabodetabek

​”Kami tidak meminta perlakuan khusus terhadap siapa pun. Kami hanya meminta agar setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Salomo Silitonga, S.H.

​PS Law Firm mengajak masyarakat, khususnya para PMI dan keluarganya yang memiliki informasi atau mengalami permasalahan serupa, untuk melapor melalui Posko Pengaduan Dugaan Korban TPPO. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan didampingi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

​Kontak Posko Pengaduan Dugaan Korban TPPO:

  • ​Koordinator: Salomo Silitonga, S.H.
  • ​WhatsApp: 0819-6056-206